Senin, 06 April 2015

Jangan pilih profesi sebagai advokat.

Jika tujuan mu hanya mendapat uang besar dari profesi mulia seorang advokat maka lebih baik kau cari profesi lainnya saja. Karna profesi advokat adalah profesi mulia yang menyangkut dengan kemanusiaan.  Sama halnya dengan profesi dokter yang telah disumpah untuk mementingkan dan membantu manusia lain sesama mahluk Tuhan.

Setiap tahun Fakultas Hukum (FH) di Universitas seluruh Indonesia meluluskan ratusan mungkin ribuan mahasiswa. Lulusan mahasiswa FH tersebut siap terjun dalam masyarakat dan menghadapi kerasnya dunia. Di dalam dunia kampus, terutama Fakultas Hukum kita pasti diajarkan mengenai etika, logika, legal draftinglegal analysis¸dan lain-lain. Hal ini merupakan bekal yang disiapkan oleh FH terhadap mahasiswa FH. Salah satu keunggulan dari lulusan FH dibandingkan dengan lulusan fakultas lainnya (teknik, ilmu sosial politik, dokter) adalah memiliki potensi dalam hal bekerja di mana saja. Kita bisa ambil contoh perusahaan mana yang tidak membutuhkan ahli hukum dalam menjalankan bisnisnya, begitu juga dari sektor perbankan atau sektor pemerintah diperlukan suatu ahli hukum untuk menjalankan bisnisnya.

Ada adagium Ubi societas ibi ius yang diartikan sebagai di mana ada masyarakat pasti terdapat hukum. Hal ini bahkan sudah dipikirkan oleh seorang pemikir dan filsuf Cicero. Ini menjadi pertanda dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak terlepas dari apa yang namanya hukum. Fungsi dan kegunaan hukum dalam hal bermasyarakat agar menjamin suatu kerukunan dan ketertiban serta menjaga kelangsungan kehidupan bermasyarakat. Hukum dalam hal ini merupakan penting, sehingga tidak mungkin tidak ada masyarakat tanpa hukum. Dalam hutan atau dunia liar kita juga mengenal dengan hukum rimba siapa yang kuat dialah yang menang.

Ada yang menarik saat penulis merayakan wisuda pada bulan Februari kemarin. Pada map yang diberikan kepada wisudawan FH terdapat selembaran yang berisi nasihat. Selembaran tersebut berjudul “Nasihat Kepada Yuris Muda. Isi dari selembaran tersebut adalah :

Nasihat Kepada Yuris Muda

Seyogiayan ringkas, langsung pada intinya : hingga jelas apa masalahnya. Jernihtertata, nalarnya kokoh dan siap guna. Jangan hamburkan kata untuk hal kurang guna, melainkan selalu padat penuh makna. Kerahkan seluruh akal budi, jangan hanya kira-kira. Tuntaskan sepenuh semangat karya yang sudah dimulai. Dan tinggalkan (betapapun sulitnya), bila suatu pekerjaan telah selesai.....

Pegang teguh dalil utama ini:

Bicara singkat, tegas namun jelas persoalannya

Bersikap tulus, hangat dan kaya dalam gaya

Berselera tinggi, namun penuh keanggunan hingga dikenal karena martabat berkemuliaan.

Dan, jika saatnya sudah tiba, mewariskan sebuah nama yang tak pernah sirna.

Joseph Story, Associate Justice Supreme Court of The United States

Untuk para lulusan FH atau yang sedang berada di FH, mungkin ini nasihat ini dapat menjadi renungan. Keadaan hukum di Indonesia saat ini cukup mengecewakan. Kita bisa lihat kasus Ibu Minah yang mencuri kakao, lalu kasus Ibu Asiani, dan juga tidak luput juga kasus anak di bawah umur yang mencuri sandal jepit. Permasalahan hukum yang menimpa orang-orang yang terpinggirkan atau masyarakat kecil dengan mudah dan cepat untuk ditangani dan diselesaikan oleh hukum. Akan tetapi kasus korupsi yang dilakukan oleh Pejabat dan kasus Perusahaan asing akan lama selesai bahkan tiba-tiba saja menguap.

Lambang penegak hukum identik dengan Dewi Yustitia yang digambarkan seorang wanita yang matanya ditutup yang memegang sebuah pedang dan timbangan. Gambaran tersebut diartikan bahwa hukum seharusnya tidak memandang siapa saja baik jabatan, posisi, kekayaan. Hukum seharusnya ditegakan kepada siapa saja yang melanggar dan memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat secara luas. Setiap permasalahan hukum seharusnya dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sasaran. Inilah salah satu dari beberapa permasalahan hukum yang di Indonesia. Terkadang rasa keadilan masyarakat terluka saat saat masyarakat kecil terkena hukum karena masalah sepele. Akan tetapi masalah hukum besar malah dibiarkan terkatung-katung.

Seorang Sarjana Hukum atau bakal menjadi seorang Sarjana Hukum seharusnya dapat menggunakan ilmu hukum yang diperoleh dan dibaktikan kepada masyarakat seluas-luasnya. Selain itu juga perlu ditanamkan juga mengenai etika, sopan santun dan moral. Seorang pengemban profesi hukum tidak hanya dituntut akan ilmu pengetahuan, logika, nalar, dan cara berbicara. Tetapi di Indonesia saat ini kita sangat kekurangan seorang figur pengemban profesi hukum yang bermartabat, memiliki etika, santun, dan moral. Mungkin dulu kita kenal dengan Bismar Siregar, Yap Thiam Hien, dan Satjipto Raharjo, mereka adalah figur-figur yang turut mengembangkan hukum di Indonesia dan juga memiliki sikap dan sifat yang dapat dicontoh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar