Selasa, 28 April 2015

Jangan pakai nama kami tuk hukuman mati karna Pecandu dihukum nyaris seumur hidup

RENUNGAN BUAT PARA HAKIM.

Wahai kau yang mulia dan selalu kami panggil dengan sebutan wali Tuhan dimuka bumi.

Sesungguhnya kami orang orang yang duduk dihadapan mu menyerahkan semua nya kepada mu. Dari hidup dan mati kami dan juga masa depan kami dan keluarga kami beserta anak anak kami.

Jangan anggap kami ini hanya angka bagimu sehingga dengan mudahnya engkau menghukum kami.

Dan jangan pula terlalu cepat kau hukum mati para kurir sedang para bandarnya kau bebaskan lewat rehabilitasi.

Dan Terkutuknya kau menghukum mati kurir dengan alasan peduli korban narkotika.

Jangan munafik.
Berapa banyak pecandu yang sudah kau Bantu dan kirim kerehabilitasi?.
Jawab?.

Dan berapa banyak pecandu yang kau bunuh dengan memasukan mereka kepenjara?.
Jawab?.

Setelah kau bunuh dan sekarang kau usik kembali istirahat mereka yang damai.

Seburuk buruk nya iblis masih menghargai iblis yang lain.  Lalu sebagai manusia kenapa kalian tega?.

Apakah engkau menyadari arti dari profesi dan pekerjaanmu?.

Serta tanggung jawabmu dari semua keputusan yang engkau buat terhadap kami kami sebagai makhluk tuhan juga.

Apa kalian pikir dengan menggunakan jubah kebesaran mu lalu km berhak menghakimi dan menghukum kami anak cucu Adam?.

Pikirlah. Siapa pembuat jubah kebesaranmu itu?. Apakah tuhan?.

Bukan tuhan tetapi  manusia juga. Yang artinya tiadalah berbeda antara kami dgn engkau.

Dan apakah engkau sadar jika manusia yang telah banyak engkau hukum itu adalah makhkuk tuhan yang paling sempurna di Alam semesta ini.

Bahkan tuhan memerintahkan agar malaikat itu sujud dikaki manusia(Adam).

Jika kau tau dan kau Sadar siapa yang sedang kau hukum.. Maka renungkan lah ini. Apakah tuhan akan ridho oleh pekerjaan kalian yang selalu menghukum mahkluk ciptaanya?

Apalagi sampai kau berani berbuat dzalim dengan manusia lainnya.
Bertaubatlah.

Tegakanlah keadilan. Sebagaimana tuhan itu maha adil.

Kembalikan hukum kepada jalan yang bersih dan benar.

Ketika hendak menghukum manusia maka artinya kau akan menghukum kepada anak dan istrinya juga serta keluarganya juga.

Jadi berikan hukuman yang adil atau setidaknya tidak dzalim.

Karena memakai nama pecandu yang sudah mati sebagai alasan membunuh itu dzalim.

Kami memang pecandu tapi kami dibesarkan oleh tangan tangan hebat. Yang mengajari kami akan pentingnya kata maaf dan kasih sayang.

Kami pecandu bukan pendendam. Kami dinista dan dibenci oleh semua orang Indonesia bahkan dicap dan distigma sebagai criminal dan dimasukan kepenjara. Tapi itulah kelebihan kami sebagai pecandu. Kami masih bisa memaafkan dan mendoakan kalian semua agar tidak ada keluarga kalian yang diperlakukan seeperti kami. Smoga tuhan mendengar DOA tulus dari kami pecandu yang kalian benci.

Makanya kami mewakili para teman dan sahabat serta karabat kami pecandu yang sudah meninggal memohon jika perlu saya meminta tolong jangan kalian bawa nama mereka yang sudah kalian dzolimi benci dimasukan penjara dan mati. Lalu mau kau usik lagi mereka. ??

Biadab kalian.. Kenapa Kalian tidak  pakai saja nama nenek kakek atau leluhur kalian untuk membunuh kurir kurir itu.

Enough.
Cukuplah kalian mencap atau menstigma mereka sebagai kriminal.

Dan jangan lagi kalian cap pecandu yang meninggal sebagai pendendam dan pembunuh karna kalian pakai nama mereka untuk alasan untuk membunuh.

Kalian telah sekali lagi membuat para IBU mereka pecandu meneteskan air matanya.
Karna mereka yakin telah mengajarkan anak anaknya kata maaf dan bukan jadi pendendam dan pembunuh. Istigfarlah.

Jika memang kalian peduli maka jangan kalian kirim mereka nyawa. Mereka tidak mau nyawa itu.

Yang mereka butuhkan hanya DOA dan jika memang benar benar peduli maka maka BUKTIKAN.! selamatkan para pecandu lain yang saat ini masih dikriminalisasi dan masih dalam penjara.

Kepada bapak president repubik ini saya ingin bertanya apakah bapak  peduli dengan 15.000 pecandu yang sudah mati itu sehingga bapak mengatasnamakan mereka dalam setiap eksekusi?.

Maaf sebelumnya jika begitu bapak president salah. Karna ada berjuta lagi yang siap menyusul 15.000 yang bapak sesalkan itu.

Itu bisa dicegah jika memang bapak president peduli. Bukan dengan menumpahkan darah lagi.
Karna itu tidak ada pengaruhnya.

Tapi pa preident datanglah kepenjara dan lihat ada berapa ratus ribu para pecandu Yang tinggal dipenjara.

Dan mereka sedang didik dan siap menjadi generasi penerus pengganti kurir kurir yang bapak hukum mati itu.

Lihat ke depan 5 tahun mendatang bukan warga negara asing lagi yang akan diekekusi tetapi anak anak bangsa  generasi penerus yang tadinya ingin diselamatkan kini malah dimusnahkan.

Pecandu itu korban dan bukan kriminal. Dan tempatnya pun bukan dipenjara. HUKUM lah yang memasukan mereka kepenjara. Sehingga jika bebas nanti akan berubah jadi kriminal.

Lupakan  15.000 yang telah tertidur  dengan damai jangan usik lagi istirahat mereka dengan menyebut nama mereka.
Doakan lah mereka.

Sekarang khawatirkan  ratusan ribu bahkan jutaan anak bangsa yang akan menyusul 15 000 itu atau menyusul para kurir yang mati diekekusi.

Fakta

 Yang membunuh pecandu bukan narkoba tapi HUKUM yang kalian buat yang membunuh pecandu.

Lihat dibawah. Seorang pecandu dihukum 17 tahun. Begini cara bangsa ini yang berteriak lantang HUKUM mati demi para pecandu.

Kami menunggu bukti kepedulian dan keseriusan bapak president kepada kami para pecandu yang sampai detik ini masih dikriminalisasi dan tinggal di penjara.

Wassalam



Hadi Junaedi, S.Kom. M.Si.
Pecandu vonis 17 tahun
Di pradilan sesat suprapto (hakim antasari dan trio macan).


Sabtu, 25 April 2015

Justru karna kami membenci bandar narkoba maka kami menolak hukuman mati.

TOLAK HUKUM MATI.

Assalamaualikum wr.wb.
Ketemu lagi dengan saya hadi Junaedi. Ya betul saya recovery addict atau pecandu.
Dan smoga kalian tak bosan membaca tulisan tulisan saya tentang melihat seputar hukum dari sudut pandang yang berbeda.

Klo mau bicara adil maka sayalah yang berhak menghukum para bandar itu karna akibat perbuatan mereka maka saya lah korbannya.. Dan bukan kalian.
Tetapi saya sangat menolak hukuman mati buat mereka. Jangan salah penafsiran bahwa saya membela bandar narkoba. Akan tetapi saya minta keadilan buat saya dan teman teman saya sebagai korban narkoba.

Bingung ea?.
Apa maksudnya? Karna kalian pikir hukuman mati adalah hukuman paling tinggi dinegeri ini. Lalu knpa kami sebagai korban masih menuntut keadilan?.

Mau tau??.  Sebab yang namanya hukuman itu menyiksa dan menyakitkan. Kalau mati maka dia hanya merasakan sakit dan siksa hanya beberapa menit ketika ajal merenggutnya. Setelah itu dia pun bebas.

Bahkan besar kemungkinan dia akan akan masuk surga. Karna wlwpun bnyak dosa tapi dia dibunuh secara dzalim tanpa perlawan tanpa diberi kesempatan media buat tobat dan tanpa diberi kesempatan untuk hidup maka besar kemungkinannya tuhan yang tadinya murka karna perbuatan bandar menjadi iba dan belas kasih melihat cara kematiannya didzalimi seperti itu.

Karna orang Indonesia itu banyak main akal akalan. Bahkan Tuhanpun ingin diakalinya. Apakah anda tau kenapa regu tembak ada 6 orang?. Karna mereka pikir agar tuhan tidak tau senapan mana yang ada Isi pelurunya.
Tuhan pasti mengetahuisiapa pembunuh makhluknya.

Apakah ada yang berani melakukan eksekusi secara kemanusiaan?. Maksud saya bukan dengan cara sadis.

Menyembelih hewan pun ada tata caranya. Masa manusia dikeroyok 6 orang regu tembak. Jika Mang serius maka cukuplah 1 orang saja yang melakukannya.

Ga yakin saya klo ada 1 orang yang berani melakukan eksekusi tersebut dan bertanggung jawab kepada tuhan tentang alasan kenapa membunuh makhuk tuhan.

Pernah lihat hukuman mati dinegara lain seperti pancung ataupun gantung?? Apa ada yang berbeda?? Ya algojonya itu hanya 1. Yang siap mengakui kepada tuhan atas semua perbuatannya. Karna algojo tau pasti jika orang setimpal atas perbuatannya. Dan biasanya itu adalah membunuh maka dalam Islam berlaku hukum hutang mata bayar mata. Hutang nyawa bayar nyawa.

Bukan hutang narkoba bayar nyawa. Dimana adilnya?.

Makanya kami para korban menolak bandar dihukum mati. Kami ingin mereka dihukum dan bukan dibebaskan atau dimasukan surga lewat cara kematian.

Renungan : Kenapa penjual racun serangga tidak dieksekusi?? Padahal itu jauh lebih berbahaya dari narkoba?.

Ya betul karna orang tua yang selalu kasih tau mana hal yang baik dan mana hal yang buruk.

Jika para orang tua memberi kita info kalau narkoba sama bahayanya dengan racun serangga maka apakah ada yang ingin beli narkoba?.

Jangan lemparkan kesalahan dari para orang tua yang tidak pernah memperhatikan anaknya kepada para bandar yang hanya berjualan saja.. Bahkan dalam jualan pun tidak pernah ada paksaan.

Jagalah anak kalian baik baik. Dan didik mereka dengan benar. Kasih info yang bermanfaat untuk masa depan mereka dan terakhir jangan lupa mengenalkan dia pada sang pencipta dan pemilik kehidupan ini.

Ajari cara mengasihi sesama makhluk tuhan. Dan jangan ajari tentang kebencian dan balas dendam.

Wassalam

Hadi Junaedi
Aktifis kemanusiaan dan Ham

Bahan Renungan (eksekusi mati)

Suatu hari di depan rumah Rasulullah SAW menangis seorang pemuda dengan sangat tersedu dan menyayat hati. Isak tangis itu begitu menyesakan dada, membuat merinding bagi siapa saja mendengarnya.

"Siapa yang menangis dengan sangat menyedihkan itu?" tanya Rasullah pada pada Umar Bin Khattab.

"Seorang pemuda wahai Baginda Rasulullah" jawab Umar. "Mengapa kau biarkan ia menangis di luar dan tak mengajaknya masuk?" tegur Rasulullah.

Pemuda itu akhirnya diminta masuk ke dalam rumah Rasulullah.

"Wahai anak muda, mengapa kau menangis begitu rupa? Apa yang menyebabkan kau menangis?"

"Wahai nabi. Aku tengah meratapi dosaku yang sangat besar. Aku sangat takut pada Allah" jawab pemuda itu.

Rasulullah bertanya sambil menatap mata pemuda itu," apakah kau telah menyekutukukan Allah?"

Pemuda itu menjawab, "tidak ya Rasulullah"

Rasulullah tersenyum, "jika tidak musyrik, Allah akan mengampuni dosamu kendati seluas langit dan seberat bumi ini"

Namun pemuda itu tetap murung. Ia menjawab,"ya Rasulullah, dosaku jauh lebih luas dari langit dan lebih berat dibandingkan bumi".

Sambil tetap tersenyum, Rasulullah kembali bertanya," lebih besar mana dosamu dibanding kursi-NYa?"

Si pemuda itu menjawab lirih, "rasanya dosaku lebih besar ya Rasulullah"

"Jika dibandingkan 'Arasy-Nya?" tanya Rasulullah yang mulai penasaran ingin tahu dosa apa gerangan yang telah diperbuat anak muda itu.

"Rasanya masih besar dosa hamba ya Rasulullah" jawab pemuda itu. Tangisnya kembali pecah. Meraung menyayat hati siapapun yang mendengarnya.

Rasulullah semakin penasaran. "Apakah dosamu lebih besar daripada Allah?" Tanya Rasulullah.

Si Pemuda itu mendadak menghentikan tangisnya. Wajahnya seketika pucat pasi. "Ampuni hamba ya Rasulullah. Tentu Allah Maha Agung lebih besar dibanding dosa hamba"

Senyum Baginda Rasulullah SAW mengembang. Beliau selalu merasakan perih atas beban yang diderita dan ditanggung umatnya.

"Sungguh telah datang seorang rasul dari kaummu sendiri, yang merasa berat atas setia derita yang kamu tanggung, amat mendambakan keselamatan bagimu, seorang penyantun dan penyayang bagi mereka yang memiliki iman" (QS At-taubah 9)

"Sekarang ceritakanlah padaku mengenai perbuatan dosamu itu," pinta Rasulullah dengan lemah lembut kepada Si Pemuda. "Aku malu ya Rasulullah...' katanya pada Rasulullah.

Setelah terus didesak Rasulullah, si pemuda akhirnya mengisahkan perbuatan dosanya. Ia bercerita bahwa sejak tujuh tahun silam ia selalu membongkar kuburan untuk mencuri kain kafan mayat. Sampai satu hari si pemuda membongkar kuburan anak gadis dari kalangan Anshar yang sangat cantik. Ketika membuka kain kafan sang gadis, ia tergoda bisikan setan. Tubuh tanpa sehelai benang sang gadis menggelorakan nafsu syahwatnya. Ia pun menggagahi mayat si gadis itu. Nafsunnya tak terbendung. Berkali-kali mayat gadis itu disetubuhinya. Setelah puas menyetubuhi mayatt gadis itu, tiba-tiba mayat gadis itu bangkit dan duduk di hadapannya. "Sampai hati kau membiarkanku tak berbalut apapun di tengah banyaknya jenazah di sekitarku. Tega sekali engkau membuat diriku junub di hadapan Allah kelak?" cerita pemud itu kepada Rasulullah.

Seperti tersengat lebah, Rasululllah kaget, dan sontak bediri, "alangkah kejinya perbuatanmu wahai pencuri kain kafan. Kau memang pantas masuk neraka". Lalu Rasulullah segera meninggalkannya.

Tangis Si Pemuda pencuri kain kafan mayat dan pemerkosa jenazah gadis itu pun meledak kembali. Meraung kuat sekali. Sambil berlari ia menangis keluar dari rumah baginda Rasulullah. Tangisnya membuat bulu kuduk orang berdiri karena begitu histerisnya...

Ia terus berlari sambil menangis..ia berlari menuju perbukitan dan menemukan gua. Di dalam gua ia mengasingkan diri selama 40 hari lamanya. Selama itu ia menangis memohon ampunan dari Allah SWT.

"Wahai Allah Tuhan Muhammad, Tuhan Adam, Tuhan Hawa ...ampunilah diriku...ampunilah diriku..." Begitulah doa yang dipanjatkannya disela-sela tangisannya yang sungguh membikin hati tersayat-sayat bila mendengarnya.

"Ampunilah aku wahai Allah yang Maha Pengampun..ampunilah aku ya Allah. Jika Engkau mengampuniku, mohon Kau beri pertanda pada Rasul-Mu ya Allah. Jika Engkau tak mengampuniku, kirimkan api dari langit untuk membakar tubuhku. Jangan Kau siksa aku di neraka-Mu yang amat perih itu..."

Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang mengabulkan doa si pemuda itu. Allah ampuni dosanya. Allah utus malaikat Jibril menemui Rasulullah Muhammad SAW.

"Assalamualaika ya Rasulullah. Tuhanmu mengucapkan salam bagimu..." Salam Jibril.

"Dialah yang Mahadamai. Dari-Nya kedamaian bermula dan kepada-Nya kedamaian akan bermuara" jawab Rasulullah.

"Allah SWT bertanya, engkaukah Pencipta Segala Rupa Semesta?" Tanya Jibril.

Rasulullah menjawab," Dialah yang menciptakan diriku dan menciptakan seluruh alam semesta.."

Jibril bertanya lagi, "Allah berfirman, Engkaukah pengampun dosa?"

Rasulullah menjawab," Allah SWT Maha Pengampun dosa diriku dan seluruh hamba-Nya..."

Malaikat Jibril lalu berkata Allah berfirman, "Jika demikian maka maafkan pemuda pencuri kain kafan itu, karena sungguh Aku telah mengampuni dirinya"

Senin, 06 April 2015

Jangan pilih profesi sebagai advokat.

Jika tujuan mu hanya mendapat uang besar dari profesi mulia seorang advokat maka lebih baik kau cari profesi lainnya saja. Karna profesi advokat adalah profesi mulia yang menyangkut dengan kemanusiaan.  Sama halnya dengan profesi dokter yang telah disumpah untuk mementingkan dan membantu manusia lain sesama mahluk Tuhan.

Setiap tahun Fakultas Hukum (FH) di Universitas seluruh Indonesia meluluskan ratusan mungkin ribuan mahasiswa. Lulusan mahasiswa FH tersebut siap terjun dalam masyarakat dan menghadapi kerasnya dunia. Di dalam dunia kampus, terutama Fakultas Hukum kita pasti diajarkan mengenai etika, logika, legal draftinglegal analysis¸dan lain-lain. Hal ini merupakan bekal yang disiapkan oleh FH terhadap mahasiswa FH. Salah satu keunggulan dari lulusan FH dibandingkan dengan lulusan fakultas lainnya (teknik, ilmu sosial politik, dokter) adalah memiliki potensi dalam hal bekerja di mana saja. Kita bisa ambil contoh perusahaan mana yang tidak membutuhkan ahli hukum dalam menjalankan bisnisnya, begitu juga dari sektor perbankan atau sektor pemerintah diperlukan suatu ahli hukum untuk menjalankan bisnisnya.

Ada adagium Ubi societas ibi ius yang diartikan sebagai di mana ada masyarakat pasti terdapat hukum. Hal ini bahkan sudah dipikirkan oleh seorang pemikir dan filsuf Cicero. Ini menjadi pertanda dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak terlepas dari apa yang namanya hukum. Fungsi dan kegunaan hukum dalam hal bermasyarakat agar menjamin suatu kerukunan dan ketertiban serta menjaga kelangsungan kehidupan bermasyarakat. Hukum dalam hal ini merupakan penting, sehingga tidak mungkin tidak ada masyarakat tanpa hukum. Dalam hutan atau dunia liar kita juga mengenal dengan hukum rimba siapa yang kuat dialah yang menang.

Ada yang menarik saat penulis merayakan wisuda pada bulan Februari kemarin. Pada map yang diberikan kepada wisudawan FH terdapat selembaran yang berisi nasihat. Selembaran tersebut berjudul “Nasihat Kepada Yuris Muda. Isi dari selembaran tersebut adalah :

Nasihat Kepada Yuris Muda

Seyogiayan ringkas, langsung pada intinya : hingga jelas apa masalahnya. Jernihtertata, nalarnya kokoh dan siap guna. Jangan hamburkan kata untuk hal kurang guna, melainkan selalu padat penuh makna. Kerahkan seluruh akal budi, jangan hanya kira-kira. Tuntaskan sepenuh semangat karya yang sudah dimulai. Dan tinggalkan (betapapun sulitnya), bila suatu pekerjaan telah selesai.....

Pegang teguh dalil utama ini:

Bicara singkat, tegas namun jelas persoalannya

Bersikap tulus, hangat dan kaya dalam gaya

Berselera tinggi, namun penuh keanggunan hingga dikenal karena martabat berkemuliaan.

Dan, jika saatnya sudah tiba, mewariskan sebuah nama yang tak pernah sirna.

Joseph Story, Associate Justice Supreme Court of The United States

Untuk para lulusan FH atau yang sedang berada di FH, mungkin ini nasihat ini dapat menjadi renungan. Keadaan hukum di Indonesia saat ini cukup mengecewakan. Kita bisa lihat kasus Ibu Minah yang mencuri kakao, lalu kasus Ibu Asiani, dan juga tidak luput juga kasus anak di bawah umur yang mencuri sandal jepit. Permasalahan hukum yang menimpa orang-orang yang terpinggirkan atau masyarakat kecil dengan mudah dan cepat untuk ditangani dan diselesaikan oleh hukum. Akan tetapi kasus korupsi yang dilakukan oleh Pejabat dan kasus Perusahaan asing akan lama selesai bahkan tiba-tiba saja menguap.

Lambang penegak hukum identik dengan Dewi Yustitia yang digambarkan seorang wanita yang matanya ditutup yang memegang sebuah pedang dan timbangan. Gambaran tersebut diartikan bahwa hukum seharusnya tidak memandang siapa saja baik jabatan, posisi, kekayaan. Hukum seharusnya ditegakan kepada siapa saja yang melanggar dan memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat secara luas. Setiap permasalahan hukum seharusnya dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sasaran. Inilah salah satu dari beberapa permasalahan hukum yang di Indonesia. Terkadang rasa keadilan masyarakat terluka saat saat masyarakat kecil terkena hukum karena masalah sepele. Akan tetapi masalah hukum besar malah dibiarkan terkatung-katung.

Seorang Sarjana Hukum atau bakal menjadi seorang Sarjana Hukum seharusnya dapat menggunakan ilmu hukum yang diperoleh dan dibaktikan kepada masyarakat seluas-luasnya. Selain itu juga perlu ditanamkan juga mengenai etika, sopan santun dan moral. Seorang pengemban profesi hukum tidak hanya dituntut akan ilmu pengetahuan, logika, nalar, dan cara berbicara. Tetapi di Indonesia saat ini kita sangat kekurangan seorang figur pengemban profesi hukum yang bermartabat, memiliki etika, santun, dan moral. Mungkin dulu kita kenal dengan Bismar Siregar, Yap Thiam Hien, dan Satjipto Raharjo, mereka adalah figur-figur yang turut mengembangkan hukum di Indonesia dan juga memiliki sikap dan sifat yang dapat dicontoh.

Minggu, 05 April 2015

Bantahan berita tempo co tentang kurir tak dibayar

<a href="http://www.googleblogping.com/?site_id-219370_auto_submit_id-3634537" target="_blank">SEO-PING</a>

Dengan hormat....!
Sehubungan dengan pemberitaan media online tempo.co yang berjudul :
Jadi Kurir Narkotik, Pria Ini Memilih Tak Dibayar  

SELASA, 03 JUNI 2014 | 03:45 WIB

Dengan ini saya hadi Junaedi menyampaikan bantahan dan klarifikasi mengenai berita tersebut sbgai berikut :.

1. Bahwa tidaklah benar jika saya adalah kurir sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tempo.co

2. Keterangan mengenai saya selaku kurir merupakan keterangan sepihak yg disampaikan BNN dengan secara tidak benar bahkan berbeda dari fakta sebenarnya.

3. Dapat saya sampaikan bahwa saya adalah pengguna narkoba dan  menggunakan narkoba yang di temukan dan di jadikan barang bukti oleh BNN untuk dikonsumsi Pribadi dan bukan/tidak diperjualbelikan sebagaimana di beritakan tempo.co dan dituangkan dalam BAP.

4. Bahwa BAP dibuat penyidik BNN dalam kondisi saya sedang teler atau dibawah pengaruh narkoba.. Berdasarkan fakta itu maka BAP atas nama Hadi Junaedi harus dinyatakan batal demi hukum.

5. Bahwa saya telah di adili oleh sebuah peradilan sesat di PN. Jakarta selatan dengan Jaksa JPU Nuraeni aco. Majelis hakim ada 5 orang. Akan tetapi hanya 4 orang yang saya ingat dan 1 nya lupa. Yaitu terdiri : 
A. SUPRAPTO(NIP. 195703171986121000), sebagai Hakim Ketua  
dan anggota nya : 
B. IBU NURASLAM BUSTAMAN(196012201985122001 
C. MADE SUTRISNA (19610922198831001)
D. YUNINGTYAS UPIEK (40052074). 
E.  Mr x. (Lupa).

6. Fakta bahwa hakim anggota yang mengadili saya adalah hakim pengganti yang penggantiannya dilakukan pada sidang ke 2 dan ke 3 tanpa ada alasan dan dasar yang jelas.

7. Saya di adili di pradilan yang sesat tanpa didampingi penasehat hukum. Yang mana di wajibkan berdasarkan ketentuan UU(KUHAP). Karena saya selaku terdakwa tengah diancam hukuman 5 tahun atau lebih.

8. Bahwa pradilan terhadap diri saya berupa pradilan sesat karena saya di adili hanya dengan 3 Kali persidangan dimana sidang pertama berlangsung 20 menit dan sidang kedua hanya 2 menit dan sidang trakhir 15 menit. Total waktu 37 menit.
Dimana saya sebagai terdakwa tidak diberi majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi, pledoi dan tidak menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa dan tidak pula saksi ahli yang merupakan hak saya berdasarkan UU..

9. Bahwa saya diadili suatu pradilan sesat karna majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa yang cacat hukum karna disusun secara tidak cermat, keliru dan tidak lengkap serta menggunakan BAP saya yang penyusunannya dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

Hasil pradilan sesat sebagaimana diatas saya yang seorang pecandu narkoba, bukan seorang kurir atau bandar dengan barang bukti masih masuk golongan pecandu dan  sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2010 yaitu sebanyak 0,7 gram shabu dan 1.1 gram heroin. Dan saya telah diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman sangat dzalim 17 tahun penjara yang mana artinya Hukuman saya yang seorang pecandu lebih berat dari tuntutan jaksa JPU yang menuntut dzalim 14 tahun. Saya berkata dzalim untuk tuntutan dan putusan saya dikarenakan bats maksimal hukuman dari pasal yang dituntut jaksa dan di putus hakim yaitu 112 ayat 1 UU no 35 thn 2009 itu hanyalah 12 tahun saja.

Atas putusan hakim PN jakarta selatan suprapto tersebut maka saat ini saya sedang mengajukan kasasi ke mahkamah agung, melaporkan praktek pradilan sesat terhadap diri saya kepada komisi yudisial, komisi 3 DPR RI, Presiden RI, Hakim pengawas mahkamah agung, KPK, Amnesti international, Komnas HAM, dan seterusnya.

Kepada media online tempo.co dimohon memuat bantahan saya secara lengkap dan utuh serta saya mohonkan untuk dapat mengangkat pemberitaan mengenai diri saya dan pihak lain yang selama ini telah menjadi korban praktek pengadilan sesat yang dilakukan oknum oknum hakim dan jaksa secara melanggar hukum dan HAM yang patut diduga memiliki motif diluar penegakan hukum dan keadilan.

Terima kasih.
Hormat saya.

Hadi Junaedi
Korban mafia hukum dan mafia para bandar narkoba.

Aktivis Kemanusian Dan HAM

Sabtu, 04 April 2015

The best parent in the universe

orang terhebat dialam semesta.

Kami para pecandu yang telah dibinasakan dan tidak pernah diberikan kesempatan untuk kami bisa pulih dan juga untuk kami bisa hidup dinegeri ini.

Tapi Untunglah kami bukan terlahir Dari keluarga kalian yang sangat membenci akan kekurangan kami. Tapi tuhan maha adil menitipkan kami kami sipendosa ini kepada keluarga keluarga hebat yang memiliki kesabaran yang luar biasa. Karna tuhan tidak akan menguji hambanya diluar kemampuan hambanya tersebut.

FAKTA
Bahwa disaat semua orang Indonesia membenci kami dan mau mencelakan kami tapi orang tua kamilah yang selalu menjadi benteng kami buat bertahan. Dan disaat semua orang membenci kami maka orang tua kamilah yang selalu memberikan kasih sayang dengan harapan anak yang diurus Dari bayi ini akan hidup normal dan bisa meraih kesuksesan mengalahkan kalian yang hidup normal.
Tapi lagi lagi mengatasnamakan HUKUM untuk mendzalimi kami dan merampas hak kebebasan kami sebagai mahkluk tuhan lalu mengirim kami kepengadilan untuk dihukum dan disiksa kemudian membinasakan kami.

maka perjuangan orang tua kamipun menyerah. Karna para aparat penegaknya lebih mementingkan kertas rupiah Dari pada nyawa sesama  manusia yang sedang sakit dan butuh pertolongan.
Dengan perasaan sedih dan kecewa maka orang tua kamipun berdoa kepada sang pemilik kehidupan ini yaitu jika memang anak kami bisa sembuh maka keluarkan dia Dari penjara dan apabila tidak bisa untuk sembuh maka cabutlah nyawa anaknya yang sedang tersiksa di dalam penjara.
Bagaimana tidak tersiksa karna hampir 90% Dari kami pecandu telah mengidap penyakit kelenjar getah bening yaitu penyakit yang sama yang diderita alm Olga syahputera. Jika seorang Olga yang dibawa dan dirawat dirumah sakit diluar negeri saja harus menyerah dan tiada sanggup lagi mempertahan hidup. Lalu bagaimana kami yang harus tersiksa dan  terlantar dan menahan rasa sakit tanpa obat dipenjara.

Memang kami akui kami ini pecandu tapi kami punya kelembutan hati yang diajarkan orang tua kami agar kami tidak menyakiti apalagi menyiksa sesama mahkluk tuhan.

Apa kalian tidak diajarkan hal itu oleh orang tua kalian ?.
Sehingga walaupun kita belum kenal dan belum pernah bertemu tapi hati kalian sudah penuh kebencian kpada kami. Dan jika kami Tanya knpa kalian benci kami pdhal kita ga pernah ketemu dan ga pernah kenal.
Dengan lantangnya kalian mengatakan karna narkoba bisa merusak generasi bangsa.
Orang tua kami juga mengajarkan agar jangan prnh mendebat ucapan orang yang lebih tua dari kita bahkan kami disuruh menghormatinya.
Padahal kami bisa saja menjawab jika memang narkoba bisa merusak generasi bangsa maka artinya kalian melindungi generasi bangsa inikan?. Lalu kami dianggap apa?? Kami bukan bandar.
Apakah menurut kalian bandar akan berpenampilan seperti ini? Sedang narkoba yang dijual harganya melebihi emas bahkan berlian.

Berpikirlah wahai pakar hukum.
Dengan engkau memberlakukan UU 35 ttg narkotika yang tujuan sangat mulia yaitu menyelamatkan para korban narkotika. Tetapi malah mrnjadi pembantaian sadis terhadap para korban narkoba.

Karna undang undang 35 yang kalian buat itu adalah sampah. Yang bertujuan melindungi para bandar sesungguhnya yaitu dengan cara merehabilitasi mereka.
Karna hanya bandar yang sanggup mengeluarkan uang 600 juta untuk bebas lagi melalui jalan rehabilitasi
Kami yang jadi tujuan diberlakukan UU 35 itu kalian binasakan.
Menjerit hati kami dari alam yang lain melihat kebiadaban kalian yang telah menukar nyawa kami hanya untuk kertas rupiah.

Kami akan tunggu kalian disini. Bukan kami dendam. Tidak sama sekali.
Tapi ini Mang janji Tuhan jika setiap anak Adam akan diadili oleh sang maha adil sebagai hakimnya.
Kami hanya menuntut hak hidup kami yang telah kalian ambil sehingga kami tidak bisa berbakti pada orang tua kami. Juga tidak bisa menafkahi Istri dan anak kami bahkan yang paling fatal adalah kami tidak bisa menjaga anak TITIPAN tuhan kepada kami karna kalian rampas kebebasan kami kemudian kalian ambil perlahan juga hak hidup kami.

Orang tua kamilah saksi bisu kekejaman dan kesadisan negara ini yang telah membantai ratusan atau ribuan putera bangsanya sendiri. Dan yang lebih biadab dan diluar keprikemanusian. Adalah cara kalian membinasakan kami yaitu lewat penyiksaan terhadap diri kami. Dari mulai dirampasnya kebebasan kami maka kami yang sakit dimasukan ruang kotak sebagai tempat tinggal kami. Dimana semua serba terbatas. Tidurpun sulit karna bukan hanya kami yang tinggal disana. Ada banyak orang diruangan itu sehingga tidurpun kami harus bergantian. Kemudian makanan yang tidak layak lagi untuk dimakan oleh orang sehat apalagi untuk kami yang sedang sakit.

Berat penyiksaan yang kami alami sebelum akhirnya satu demi satu dari kami terpaksa menyerah. Kami ga kuat lagi akan rasa sakit yang harus kami tahan setiap harinya. Dan tuhan pun mendengar doa para orang tua kami yang mana mereka tau jika anaknya dalam keadaan Sakit  parah. dan tuhanpun menjawab dengan mengutus malaikatnya untuk mengakhiri penyiksaan terhadap kami sebagai makhluk ciptaanNYA.

Ayah dan ibu kami para pecandu adalah orang orang hebat Yang mana telah membuktikan jika mereka bisa menjaga titipan tuhan dengan baik. Bahkan kami yang dianggap sampah bisa lebih baik dari kalian yang normal. Karna dihati kami tidak lah ada kebencian dalam hati kami nahkan kami ga pernah menyakiti sypapun.
Tapi lihat diri kalian.
Mempunyai rasa kebencian pada kami. Dan kalian menyakiti kami juga.

Kalo pun ada orang yang dirugikan oleh perbuatan kami maka itu adlah orang tua kami. Dan harusnya mereka yang lebih berhak menghukum kami dan bukan hakim tetapi para orang tua kami tidak pernah menghukum kami. Dan malah kalian yang mau menghukum kami yang mana nama kalian saja tidak pernah kami dengar sebelum.
Kalian telah membunuh anak manusia maka sebaiknya kalian meminta maaf lah kepada orang tua kami yang telah memelihara kami dan merawat kami sejak dari kami lahir.

Andaikan itu anak kalian yang diperlakukan keji maka gmna perasaan kalian. Pecandu adalah korban dan bukan criminal. Tapi kalian telah menstigma kami menjadi perbuatan kriminal dinegara seribu bajingan.

Love u so much my mom n dad.
Wasalam.

Hadi Junaedi

Jumat, 03 April 2015

Kenapa kalian membenci kami

APA SALAH KAMI

Saya Hadi Dan saya seorang Recovery Drugs Addict. Disini saya mengatasnamakan Para pecandu seindonesia Menuntut agar nama kami dipulihkan oleh pemerintah agar kami yang sudah pulih bisa kembali masyarakat Indonesia.


Karna banyak fakta yang mengatakan narkoba ITU musuh bangsa. Jadi segenap rakyat Indonesia menyatakan perang thdp narkotika. 
Statement itu sudah sangatlah rancu sekali karna secara tidak langsung kamipun sebagai pecandu ikut merasakan dampak dari perang yang telah kalian ciptakan itu.
Itu awal Dari mimpi buruk dalam kehidupan kami sebagai pecandu di negara ini. Saya coba melihat dari sudut pandang yang berbeda tentang statement perang terhadap Narkoba itu :


1. Kenapa kalian yang hrus takut terhadap narkoba? Sehinga kalian menyatakan perang?. Apakah kalian dirugikan oleh narkoba?. Klo ada family kalian yg jadi korban maka pasti kalian mengerti dan faham mana yg pelaku dan mana korban??. Karna sebenarnya yg harus menyatakan perang itu adalah kami sebagai korban Dari narkotika Dan orang tua atau keluarga kami yang sangat banyak menderita kerugiannya.


2. Harusnya dalam menyatakan perang terhadap narkoba itu lebih diperjelas lagi targetnya jadi kami yang sebagai korban kejahatan narkotika tidak menjadi korban kembali yaitu sebagai korban narkotika dan sebagai korban perang kalian trhadap narkotika.


3. Bukankah badan dunia sudah sepakat jika kami sebagai pengguna atau pecandu itu adalah korban dari tindak kejahatan narkotika. Dan kamilah target atau sasaran Dari kejahatan narkotika tersebut.


4. Dari mulai pemahaman yang salah itu akhirnya kami para pecandu distigma dan di kriminalisasikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kami dibenci dan dimusuhi dan dianggap sampah yang menjijikan dan harus dibuang jauh(zalim)


5. Kalian sangat membenci kami dan ingin merampas kebebasan kami. Tanpa kami tahu apa alasan kalian membenci dan menyakiti serta berbuat zalim pada kami?.  Apakah kami kenal kalian dan apakah kami pernah merugikan kalian?. Dan apakah kami juga pernah berbuat salah terhadap kalian ?. Sehingga kalian begitu dendam kepada kami. Tolong sebutkan apa yang telah membuat kalian begitu membenci kami.


6.  Jujur andai saja kami tahu jika dampak akan seperti ini maka kamipun tidak mau menjadi pecandu. Dan apakah kalian pikir kami tidak ingin berhenti dan hidup normal seperti kalian?. Kami pun dalam DOA kami tiap malam agar kami slalu diberikan kekuatan yang sangat besar sekali sebagai penunjang kami untuk sembuh Karna kami hanya mempunyai dua pendukung saja yaitu orang tua kami.


7. Dimana sangat kurang dan minim sekali pendukung untuk kami berhenti dan hidup normal.
Apakah kalian tau klo jadi pecandu itu tidak ada Kata semabuh. Melainkan istirahat saja atau jika mau maka dijaga trus istirahatnya untuk tidak memakai atau pemulihan namanya.


8. Teganya kalian semua seperti itu terhadap kami. Apa salah kami? Bahkan kita pun tidak saling kenal, tapi kenapa kalian bantai dan bunuh kami satu demi persatu.


Nama saya hadi. Dan saya recovery drugs addict atau mantan pecandu heroin. Saya mewakili nama pecandu dimanapun ingin agar DPR_ri membersihankan nama kami para pecandu. Agar kami bisa dihargai dan dihormati seperti kalian yang hidup  dinegara ini.


Sejak pemerintah menyatakan perang thdp narkotika maka hidup kami tidak damai dan selalu was was. Karna perang selalu menimbulkan jatuhnya korban jiwa Dari orang orang kecil. Dan perang yg kalian telah ciptakan itu menimbulakan korban. Dan kamilah para pecandu yang jadi korbannya.


Bukankah dunia telah setuju menyatakan jika pecandu adlah korban Dari kejahatan narkotika dan sekaligus sasaran dan tujuan para bandar narkoba.


Faktaya :


1. Jika kami ini korban Dari tindak kejahatan lalu mengapa kami tidak dilindungi hak hak kami sebagai korban.


2. Kami ini hanya korban lalu apa alasan rakyat Indonesia membenci menghina bahkan dgn dzalim merampas kebebasan kami.


3. Sebutkan apa kerugian kalian Dari perbuatan kami sbg pecandu.?


4. Sejak kapan pecandu atau korban narkoba itu malah dikriminalisasikan layaknya penjahat kriminal.


5. Kami para pecandu itu sama halnya dgn korban kecekakaan lalu lintas. Yaitu sama sama dalam keadaan sakit dampak narkotika seperti TBC, HIv, HAP C DAN KELENJAR GETAH BENING.


6. Kenapa kami yang sedang dalam keadaan sakit parah diperlakukan berbeda. Jika korban kecelakaan kalian bawa kerumah sakit. Tetapi kami pecandu dibawa kepenjara(biadab)


7. Kenapa kami harus menjalani siksaan didalam penjara. kalian sadis sekali kepada kami yang juga sebagai makhluk tuhan. Kami tidak butuh siksaan tetapi kami butuh pengobatan dan perawatan akan penyakit mematikan kami.


8. Kalian kejam menyiksa kami dipenjara bahkan negara telah dzalim kepada putra bangsanya sendiri.


9. Kami para pecandu tidak dikasi kesempatan untuk bisa pulih Dari kecanduan dan hidup normal serta meraih cipta, cinta dan harapan akan masa depan yang gemilang.


10. Negara telah dzalim dengan merampas kebebasan kami yang mana itu pemberian Tuhan kami sebagai hak asasi manusia. Dengan merampas kebebasan kami lalu menyiksa kami yang sakit selama bertahun tahun maka telah kalian rampas juga hak kami untuk hidup.


11. Sejak berlaku uu 35 tahun 2009 maka ratusan bahkan ribuan Dari kami yang tidak berhasil melewati siksaan dipenjara. Yang akhirnya banyak dari kami yang menyerah dan tidak sanggup lagi disiksa seperti ini.


12. Ketika kami tak berdaya dan kamipun melihat Tuhan menghampiri kami lalu kami pun setuju ketika tuhan berkata agar kami memilih mengakhiri perjuangan hidup kami karna sudah tidak ada lagi manusia yang mau menolong atau peduli dgn keadaan kami yang sakit dan tersiksa. 


Lalu dengan menghembuskan nafas terakhir, kami sambil kami berkata ""Tuhan aku titipkan kedua orang tua Ku tolong jaga mereka dan kasihi mereka karna hanya mereka berdua yang masih peduli dimana semua orang membenci dan menganggap kami penjahat. 


Dan Tuhan tolong juga kau maafkan orang orang yang telah menyakiti kami berikan hidayahmu krn mereka sesungguhnya tidak mengerti dan menyadari apa yang mereka lalukan kepada kami sebagai pecandu yang hidup dinegeri dzalim ini.


Wassalam
Hadi Junaedi, S.Kom. M.Si.
Recovery Drugs addicted

Mengenal Narkoba

Kepada Yth.
Rekan – Rekan yang Peduli Narkoba,
dimanapun Rekan-Rekan berada.

 

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua.

Pertama-tama, sgala puji dan syukur kehadirah Allah Swt, yang telah memberikan kemampuan dan kesempatan kepada kami untuk berbagi pengalaman sekaligus menyampaikan informasi tentang Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba (PG&PN). Harapan kami semoga materi yang kami kumpulkan dari beberapa website akan kami sampaikan ini menarik dan ada manfaatnya buat kita semua, terutama buat mereka yang membutuhkan informasi tentang Narkoba.

Rekan-Rekan Yth.

Dewasa ini, Peredaraan Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba (PG&PN) sudah menjadi suatu kejahatan yang berskala trans-nasional dan internasional. Para pelaku kejahatan ini adalah para Sindikat yang sangat profesional dan militan. Kegiatan operasionalnya dilakukan secara konsepsional, terorganisir dengan rapi, sistematis, menggunakan modus operandi yang berubah-ubah, didukung oleh dana yang tidak sedikit dan dilengkapi dengan alat serta peralatan yang berteknologi tinggi dan canggih.

Organisasi Sindikat ini sangat solid. Sedikitnya mempunyai 3 eselon atau tingkatan organisasi dengan fungsi dan tugas yang berbeda. Eselon “atas” merupakan otak organisasi dan tidak pernah muncul kepermukaan. Eselon “tengah” adalah para pemimpin di suatu daerah dan eselon “bawah” adalah para pengedar. Para personil eselon “bawah”, pada umumnya tidak kenal personil eselon “tengah”, apalagi yang ada di eselon “atas”. Sehingga apabila ada seorang personil eselon “bawah” tertangkap Polisi, maka dia tidak kenal siapa “atasannya”, apalagi menceriterakan jaringan organisasinya. Kegiatan seorang pengedar/eselon bawah, selalu diawasi oleh pengawas (controller) yang tentunya tidak dikenal oleh pengedar itu. Jika terjadi suatu penyelewengan yang dilakukan oleh pengedar diluar “tugas” yang diberikan, biasanya pengedar itu langsung “dimusnahkan”, karena dapat membahayakan kelangsungan hidup organisasi Sindikat itu.

Karena solidnya organisasi ini, maka kejahatan Narkoba sangat sulit diungkap. Lebih-lebih bila ada oknum Pejabat yang tidak punya wewenang “ngurusi” Narkoba tetapi ikut “nimbrung”, maka masalah Narkoba menjadi semakin ruwet dan semakin sulit dibongkar. Tujuan jangka pendek kejahatan ini adalah untuk mencari untung berupa uang yang berlipat ganda. Tetapi dampaknya, seseorang mudah tergoda, bahkan cenderung mau ikut terlibat didalamnya. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk menghancurkan suatu bangsa, dengan cara melakukan “pembusukan” terhadap Generasi Mudanya. Kita masih ingat, salah satu tujuan Perang Candu di Negeri Cina puluhan tahun yang lalu, adalah untuk menghancurkan satu golongan atau suku bangsa di negeri itu. Oleh karena itu, maka PG&PN adalah suatu “organized crime” dan merupakan tindak pidana yang serius, karena dilakukan oleh 2 orang atau lebih, dalam suatu permufakatan jahat (konspirasi), yang dampaknya dapat melemahkan dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di Indonesia, Narkoba telah diedarkan ke seluruh wilayah. Akibatnya Narkoba ada dimana-mana dan mudah didapat. Tidak ada satu RW atau satu SLTA atau satu Perguruan Tinggi di wilayah Jabodetabek maupun di kota-kota besar lainnya yang bebas dari peredaran gelap Narkoba. Indonesia yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta orang, merupakan suatu “pasar” yang sangat menggiurkan untuk berbisnis Narkoba.

Mengingat begitu fatalnya pengaruh Narkoba terhadap lingkungan dan kehidupan manusia, maka Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait yaitu Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Jajarannya, perlu melakukan tindakan dini dan berkesinambungan. Dalam upaya menyelamatkan bangsa ini, seluruh potensi masyarakat yang ada perlu diikutsertakan dan dilibatkan. Selanjutnya, mari kita jadikan kejahatan Narkoba sebagai musuh utama Bangsa Indonesia dan kita menyatakan Perang terhadap Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba (PG&PN).

Pada tahun 1988 Negara-Negara di dunia telah merumuskan suatu Konvensi Internasional untuk memberantas peredaran gelap Narkoba, yaitu United Nation Convention Against The Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, yang oleh Indonesia telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1997. Perumusan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika merupakan penjabaran dari United Nation Convention 1988 dan perkembangan PG&PN di Indonesia yang begitu pesat dan yang memiliki daya merusak yang begitu dahsyat.

Di satu sisi, Narkoba adalah bahan yang sangat bermanfaat untuk pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Akan tetapi di sisi lain dapat menimbulkan ketagihan, craving dan ketergantungan yang diikuti oleh rasa sakit yang luar biasa (Sakaw), bahkan bisa berakibat fatal yaitu kematian bagi sipemakainya, apabila digunakan tanpa seizin Dokter.

Rekan-Rekan Yth.

Sebelum kita membicarakan masalah Narkoba, ada baiknya apabila kita “mengenali” dulu secara sepintas apa Narkoba itu. Narkoba ada 2 (dua) golongan yaitu golongan Narkotika dan golongan non Narkotika.

I. Golongan Narkotika (Narkoba golongan 1).

1. Yaitu tanaman Papaver Somniferum L termasuk buah dan jerami, kecuali bijinya. Tanaman ini hanya bisa tumbuh didaerah Segitiga Emas (Thailand, Myanmar dan Laos) dan didaerah Bulan Sabit Emas (Afghanistan, Pakistan, Iran, Iraq dan Turki). Menurut laporan International Narcotic Control Board (INCB), Afghanistan adalah produsen Candu gelap terbesar di dunia. Pada tahun 2002 Afghanistan memproduksi 4.503 ton Candu. Jika diproses menjadi Heroin akan menjadi 4.503.000 kg = 4.503.000.000 mg. Mari kita hitung dan kita bayangkan, berapa korban yang akan berjatuhan akibat Candu ini.

Tanda-tanda tanaman ini adalah :

a. Tingginya berkisar antara 0,5 s/d 1,5 meter.

b. Bunganya berwarna putih, pink dan ungu, dikenal dengan nama Poppy.

Apabila kelopak bunganya lepas, akan muncul kapsul buah. Bila disayat akan mengeluarkan getah berwarna putih seperti susu dan bila dikeringkan akan menjadi barang yang menyerupai karet berwarna kecoklatan, disebut Opium mentah. Opium mentah mengandung 4 s/d 21% Morfin. Setelah diolah, khususnya dengan cara pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa menambah bahan-bahan lain, akan menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk madat, disebut Candu.

Dari Opium dihasilkan :

1) Morfin = C17H19NO3 yaitu alkaloida utama dari Opium, berbentuk bubuk dan berwarna putih.

2) Codein adalah alkaloida yang terkandung dalam Opium sebesar 0,7 s/d 2,5%. Codein digunakan sebagai antitusif (obat batuk) yang kuat dan Papavirin (obat perut mulas) yang hanya bisa diperoleh di apotik dengan resep Dokter.

Dari Morfin dan Codein dihasilkan :

a) Heroin atau diacetilmorfin adalah opioida semi sintetik, berupa serbuk putih, berasa pahit. Sekarang Heroin banyak disalahkangunakan. Sebagai contoh, di pasar gelap, heroin dipasarkan dalam ragam warna, karena dicampur dengan bahan lain seperti gula, cokelat, tepung susu, dengan kadar sekitar 24%. Efeknya 100 kali melebihi Morfin. Heroin dengan kadar yang lebih rendah, di Indonesia disebut Putaw.

Heroin dilarang oleh Pemerintah, karena mengandung zat adiktif yang tinggi. Berbentuk butir, tepung dan cairan. Heroin menjerat pemakainya dengan cepat, baik fisik maupun mental. Menghentikan pemakaian Heroin, dapat menimbulkan sakit yang luar biasa dan badan jadi kejang-kejang (Sakaw).

b) Metadon adalah opioida sintetik yang mempunyai daya kerja lebih lama dan lebih efektif dari Morfin. Dikonsumsi dengan cara ditelan. Metadon digunakan sebagai maintenance program, yaitu untuk mengobati ketergantungan Morfin atau Heroin.

c) Pethidin, digunakan untuk menghilangkan rasa sakit yang luar biasa dan pemakaiannya diawasi dengan sangat ketat.

2. Cannabis Sativa (Ganja atau Marijuana)

Tumbuh di Negara yang beriklim tropis dan iklim sedang seperti India, Nepal, Thailand, Laos, Kambodia, Indonesia, Columbia, Jamaica dan yang beriklim subtropis seperti Rusia bagian Selatan, Korea dan Iowa (USA). Dari tumbuhan ini dihasilkan Delta 9 Tetrahydro Cannabinol (THC). Pucuknya yang berkembang menghasilkan semacam resin dengan kadar THC yang tinggi, disebut Charas atau Hashis, berwarna hijau tua atau kecoklatan. Hashis adalah getah Ganja yang dikeringkan dan dipadatkan menjadi lempengan. Minyak Hashis adalah sari-pati Hashis dengan kandungan THC antara 15 s/d 30%. Ganja kering biasanya terdiri dari campuran daun 50%, ranting 40% dan biji 10%.

Nama lain dari tumbuhan ini adalah Marijuana, Ganja (Gele, Cimeng), Hash, Kangkung, Oyen, Ikat, Bang, Labang, Rumput. Dagga, Djoma, Kabak, Liamba, Kif. Memakai Cannabis, Ganja atau Marijuana, dapat menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama.

3. Erythroxylon Coca

Banyak tumbuh di pegunungan Andes, Amerika Selatan yaitu di Chili, Columbia, Peru, Puerto Rico, Bolivia dan Mexico. Ada juga di Malaysia dan di pulau Jawa, tetapi sekarang jumlahnya sangat terbatas. Menurut pernyataan Bapak Irwanto, Ph.D dosen dan peneliti Atmajaya pada Majalah BNN “Sadar” No. 07/Th.IV/Juli/2006, sejak zaman Sriwijaya dan zaman Pakubowono, pulau Jawa pernah menjadi kebun kokain terbesar didunia, lebih besar dari Bolivia. Saat ini Columbia menjadi suplayer 3/4 kokain di dunia. Tinggi tumbuhan ini sekitar 4 meter. Untuk memudahkan pengambilan daunnya, tinggi pohon “diusahakan” hanya sekitar 1 meter. Dari daunnya dihasilkan Cocain atau Crack, berbentuk bubuk warna putih.

Biasanya dipakai dengan cara dihirup lewat hidung. Cara ini bisa menimbulkan bahaya ganda yaitu bahaya dari pemakaian tumbuhan ini dan bahaya karena bisa menimbulkan infeksi di dalam rongga hidung. Meskipun demikian sejak berabad yang silam, orang Indian dari suku Inca, suka mengunyah daun Koka, terutama pada saat upacara ritual, sekedar untuk menahan lapar dan letih.

 

II. Golongan Non Narkotika (Narkoba golongan 2).

Golongan ini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

1. Psikotropika

Dibagi menjadi 2 (dua) jenis :

a. Obat-obatan Depresan yang merangsang syaraf Otonom Parasimpatis. Contohnya : Mogadon, Rohypnol, Sedatine (pil BK), Nitrazepam, Methaquolone, Activan, Metalium, Valium dan Mandrax.

b. Obat-obatan Stimulant yang merangsang serabut syaraf Otonom simpatis. Contohnya : Amphetamine, Extasy (Ineks) dan Shabu.

 

2. Halusinogen, yaitu :

a. Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Ini adalah yang “terkuat” dari jenisnya.

b. Dimethylated Riptamine (DMT).

c. Bufotenine, Mescaline (diekstraksi dari pohon Cactus).

d. Psilocine/Psilocybin (diekstraksi dari cendawan Mexico).

 

3. Bahan adiktif lainnya. Yang termasuk kelompok ini antara lain :

a. Minuman yang kadar alkoholnya :

1) 1 – 5% misalnya Bir, Greensands.

2) 5 – 20% misalnya Anggur.

3) 20 – 55% misalnya Brandy, Whisky, Cocnac, Vodka.

4) Minuman keras lainnya yang diproduksi oleh masyarakat, misalnya Tuak, Brem, Arak, Sake (Jepang) dan Saguer.

b. Tembakau.

c. Cendawan beracun.

d. Aica Aibon.

 

Rekan-Rekan Yth.

Secara umum, cara mengkonsumsi, dampak dan tanda-tanda pemakai Narkoba adalah sbb :

1. Opium, morfin dan heroin.

a. Opium dan Candu, diletakan pada pipa “cangklong” kemudian dibakar dan diisap seperti merokok, sedangkan Morfin dan Heroin disuntik.

b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Menghilangkan rasa sakit, rasa takut dan cemas. Timbul rasa senang yang semu (euphoria) seolah-olah dalam keadaan mimpi, ngantuk, daya ingat berkurang, apatis, pernapasan dan denyut jantung melambat, kelopak mata menyempit dan susah buang air besar.

c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) adalah : Mata berair, hidung berlendir, berkeringat, perut mual, tidak bisa tidur, kepala sakit, otot tulang dan sendi sakit, demam, jantung berdebar-debar, tekanan darah meningkat, mengigau dan diare.

2. Marijuana atau Ganja.

a. Cara pakainya dilinting kemudian dibakar dan diisap seperti merokok.

b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Timbul rasa takut, cemas dan panik bagi para pemula sedang bagi para pecandu timbul rasa senang semu, percaya diri (PD) meningkat, napsu makan bertambah, mulut kering, jantung berdebar-debar, wajah seperti orang marah, selalu curiga, ngantuk dan apatis.

c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) : Mudah tersinggung, gelisah, napsu makan hilang, susah tidur, keringat banyak keluar, gemetar, diare dan perut mual sampai muntah.

3. Kokain, termasuk stimulansia/meningkatkan kerja otak.

a. Cara pakai dihirup lewat hidung, disulut seperti rokok atau dilarutkan dalam air lalu disuntikan. Jika dihirup lewat hidung dapat merusak selaput hidung, sulit bernafas, menyerang jantung dan kematian.

b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Banyak keluar keringat, nafsu makan hilang, badan dingin, mual sampai muntah, timbul rasa senang yang semu, bicara ngelantur, emosi, jantung berdebar-debar, tekanan darah naik dan kelopak mata melebar.

c. Tanda-tanda pada waktu ketagihan (Sakaw) adalah : Gugup, cemas, selalu curiga dan depresi.

4. Obat Depresan (Psikotropika).

a. Berbentuk pil atau tablet, cara pakainya cukup ditelan saja.

b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Pengendalian diri dan pengendalian seksual menurun. Akibatnya agresif, mengganggu kehidupan sosial, kurang bertanggung jawab, labil, daya ingat menurun, bicara cadel dan jalan sempoyongan.

c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) adalah : Depresi, mual sampai muntah, berkeringat, lemah atau letih, cemas, mudah tersinggung, tekanan darah naik, jantung berdebar-debar dan mengigau.

5. Obat Stimulan (Psikotropika).

a. Yang berbentuk pil berwarna warni (Extasy/Ineks), kapsul dan tepung, digunakan dengan cara diminum sedang yang berbentuk kristal putih (Shabu), digunakan dengan cara dihirup melalui hidung atau disuntikan.

b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Meningkatkan kerja otak (stimulansia). Banyak bicara, kulit terasa dingin, berkeringat, sangat PD, rasa gembira yang berlebihan, kelopak mata melebar, tekanan darah meningkat, curiga yang berlebihan, mudah diajak berkelahi dan jantung berdebar-debar.

c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) : Sulit tidur, mengigau, timbul rasa lelah dan depresi.

6. Halusinogen

a. Berupa uap atau solven (zat pelarut), mengandung sekitar 2.000 bahan kimia yang mudah menguap. Contohnya Thiner, Lem, Bensin. Digunakan dengan cara dihirup (Ngelem).

b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Timbul perasaan tidak nyata, kehilangan persepsi, berbahaya karena menyerang otak, dapat menyebabkan kematian karena merusak organ tubuh lain seperti hati, ginjal, paru-paru dan sumsum tulang.

c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) : Berkeringat, jantung berdebar-debar, pandangan mata kabur, gemetar, cemas, depresi, curiga, kelopak mata melebar, sempoyongan dan ingin bunuh diri.

7. Bahan adiktif lainnya antara lain berupa:

a. Minuman yang beralkohol.

Dampak yang ditimbulkan antara lain adalah :

1) Merangsang terbentuknya asam lambung, sehingga mudah kena sakit maag.

2) Merangsang terbentuknya lemak dalam hati, sehingga dapat menyebabkan kanker hati.

Memungkinkan terjadinya ganguan pertumbuhan susunan syaraf pada janin. Akibatnya bisa menyebabkan IQ rendah, otak mengecil, pertumbuhan lambat, system kekebalan tubuh rusak, sehingga mudah kena infeksi.

3) Tanda-tandanya keracunan alkohol antara lain : Mudah marah, mudah tersinggung, mudah diajak berkelahi, sulit berkonsentrasi, bicara cadel, jalan sempoyongan, muka merah, kepribadian berubah, banyak bicara ngelantur.

b. Tembakau, ada yang dipakai dengan cara dikunyah secara langsung, dibakar pakai cangklong dan diisap seperti cerutu atau dirokok seperti biasanya. Setiap perokok akan menghembuskan gas yang sangat berbahaya bagi perokok pasif, yaitu orang yang menghirup asap rokok orang lain. Pada tembakau terdapat Nikotin yang mempunyai efek yang mirip Kokain dan Heroin, sehingga dapat menimbulkan kecanduan. Nikotin dapat mencemarkan air susu ibu (ASI) yang membahayakan bayi yang disusuinya. Bagi wanita perokok berat (sekitar 10 batang sehari), ASI-nya akan terkontaminasi sekitar 0,5 mg Nikotin.

Bahaya lain dari tembakau atau rokok adalah rusaknya paru-paru, mudah terserang sakit jantung koroner dan pecahnya pembuluh darah otak. Tanda-tandanya waktu ketagihan rokok antara lain mudah tersinggung, nyeri kepala, berkeringat, binggung, mual, penglihatan dan pendengaran terganggu, cemas dan gelisah, lelah. Bagi perokok berat yang melebihi 60 mg Nikotin dapat mengakibatkan tekanan darah turun drastis, nadi lemah, napas sesak, kejang-kejang dan pingsan atau menginggal dunia karena pernapasan terganggu. Merokok adalah pintu utama pemakai Narkoba dan merupakan pembunuh urutan ketiga setelah penyakit jantung koroner dan sakit kanker.

Tanda-tanda lain, bahwa seorang diduga kuat mengkonsumsi Narkoba adalah sbb.

1. Anak mulai sering membolos dari sekolah, sehingga nilai rapor “turun”. Anak yang periang tiba-tiba menjadi pemurung, suka menyendiri, tidak mau makan bersama keluarganya. Wajah menjadi pucat, kuyu, lesu, mata dan hidung berair, tangan bergetar. Ruang tidurnya yang biasanya rapi menjadi berantakan dan berbau aneh.

2. Anak mulai pandai merayu dan berbohong. Barang-barang di rumah, terutama yang punya nilai jual tinggi seperti jam tangan, jam dinding, radio, TV, motor, mobil, termasuk pakaian yang bagus-bagus, bahkan peralatan tidur seperti seprei dan peralatan makan seperti piring, sendok-garpu makan, mulai hilang. Keluarga mulai kehilangan uang. Baik uang milik ibu, ayah maupun uang milik siapa saja dirumah itu, mulai tidak aman.

3. Punya “teman” baru yang tidak dikenal oleh keluarga.

 

Rekan-Rekan Yth.

Faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk mengkonsumsi Narkoba antara lain:

1. Kurangnya perhatian orangtua dan keluarga. Akan tetapi bagi orangtua yang mampu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya dengan cara memberikan uang yang berlebihan, justru akan membuat anak itu hidup boros, suka berfoya-foya, suka pesta dan sering keluar rumah tanpa alasan. Kondisi seperti ini sangat rentan “kena” Narkoba. Narkoba adalah “barang” yang mahal, sehingga hanya banyak dipakai oleh mereka yang secara ekonomi mampu membeli Narkoba. Buktinya, sebagian besar penyalahguna Narkoba adalah mereka yang telah bekerja, punya penghasilan sendiri dan golongan pelajar atau mahasiswa yang punya banyak uang.

2. Orangtua yang gagal menjadi role model (teladan) bagi keluarganya, rumah hanya berfungsi seperti hotel, sehingga tidak ada kebersamaan dalam rumah tangga. Tidak adanya petunjuk dan arahan orangtua terutama masalah agama, sehingga anak tidak punya “pegangan”, akibatnya mudah terpengaruh oleh hal-hal yang negatif, antara lain menjadi penyalahguna, bahkan bisa menjadi pengedar dan bandar Narkoba.

3. Pengaruh lingkungan dan teman yang tidak bertanggung jawab. Seorang anak dibujuk dan dirayu dengan kata-kata yang manis. Adakalanya dipaksa dengan cara-cara yang kasar dan dikata-katain banci, tidak Macho, tidak Gaul dan lain sebagainya dengan tujuan agar anak itu mau “memakai” Narkoba. Kadang-kadang Narkoba itu diberikan secara gratis. Setelah berkali-kali mengkonsumsi, menjadi ketagihan dan membutuhkan Narkoba, baru diminta untuk membeli. Bagi pecandu yang tidak punya uang untuk membeli Narkoba, biasanya akan melakukan tindakan kriminal lainnya. Hampir 80% korban Narkoba disebabkan oleh pergaulan yang salah.

4. Karena ketidaktahuan seseorang atau masyarakat akan bahaya Narkoba, akibatnya banyak orang yang menjadi korban. Untuk mencegahnya, perlu penyebaran informasi yang terus menerus, berupa penyuluhan, ceramah dan sejenisnya yang harus dilakukan oleh Pemerintah (BNN, BNP, BNK dan Jajarannya) dengan melibatkan Ormas anti Narkoba.

5. Penyalahgunaan Narkoba merupakan penyakit endemik dalam masyarakat, terutama pada masyarakat yang tidak mempunyai iman yang kuat. Golongan masyarakat ini mengesampingkan agama, karena agama dianggap tidak rasional, penghambat kemajuan dan modernisasi. Praktek hidup yang tidak rasional ini akan menopang anggapan bahwa memakai Narkoba adalah suatu jalan keluar untuk mengatasi semua kesulitan hidup.

6. Penyebab lainnya adalah berlakunya hukum pasar “supply and demand”. Selama demand (permintaan) masih ada, maka selama itu supply (penyediaan) akan berusaha ada. Dengan kata lain, selama pemakai dan pembeli masih ada, maka selama itu penjual akan selalu ada. Siapa yang bisa mencegah keinginan seseorang atau masyarakat untuk memakai Narkoba. Jawabnya adalah orang atau masyarakat itu sendiri. Sehingga ada atau tidaknya PG&PN di seluruh Dunia termasuk di seluruh Indonesia, adalah tergantung dari masyarakat di Dunia dan rakyat Indonesia itu sendiri.

Generasi Muda adalah asset bangsa yang sangat berharga. Di pundak mereka itulah masa depan bangsa kita percayakan. Akan tetapi di sisi lain, justru mereka itu adalah kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba. Walaupun kita tahu, bahwa tidak ada seorangpun yang bercita-cita ingin menjadi Pecandu Narkoba.

Rekan-Rekan Yth.

Nah siapa saja yang bisa “terkena” Narkoba dan sejauh mana bahayanya.. Jawabnya adalah siapa saja dan semua orang bisa kena penyakit masyarakat ini. Mulai dari buruh, petani, tukang becak, nelayan, sopir, pedagang, Pegawai Negeri, Karyawan, Artis, anggota TNI-Polri, anggota DPR-MPR, Pejabat Tinggi Negara, semuanya bisa terkena Narkoba, apabila mengkonsumsi tanpa sepengetahuan dokter. Sedangkan bahaya memakai/mengkonsumsi Narkoba berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Instansi Terkait dan perkembangan PG&PN selama ini, yaitu :

1. Terdeteksi 3,9% atau sekitar 4 dari 100 orang Pelajar dan Mahasiswa adalah penyalahguna Narkoba.

2. Usia rata-rata pertama kali pemakai Narkoba adalah 15 tahun. Kenyataannya pada usia 7 tahun, sudah ada yang memakai.

3. Kelompok penyalahguna Narkoba dikalangan Mahasiswa dan Pelajar adalah

a. Mahasiswa 9,9 %

b. Siswa SLTA 4,8 %

c. Pelajar SLTP 1,4 %

4. Sebagai akibat maraknya PG&PN, United Nations Drugs Control Programme (UNDCP) yang belakangan telah berubah nama menjadi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menginformasikan bahwa sekitar 200 juta orang di seluruh dunia telah menggunakan Narkoba. Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), suatu Badan yang “mengurusi” Narkoba, menginformasikan bahwa sekitar 1,5% dari jumlah penduduk Indonesia (sekitar 3,2 juta orang) adalah penyalahguna Narkoba. Sekitar 40 orang per hari telah meninggal dunia secara sia-sia karena Narkoba. Hampir 70% dari semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara adalah narapidana atau tahanan dalam perkara PG&PN.

5. Suatu gambaran, dari para pemakai dan pecandu yang jumlahnya sekitar 3,2 juta orang itu misalnya seorang pecandu mengkonsumsi berbagai jenis Narkobarata-rata 0,5 gram per hari, yang harganya kita asumsikan rata-rata sekitar Rp. 200.000,- per gramnya, maka dana masyarakat yang terserap untuk membeli Narkoba adalah : 3,2 juta X 0,5 gram X Rp. 200.000,- = Rp. 320.000.000.000,- (Tiga ratus dua puluh milyar rupiah) setiap harinya.

Adalah suatu “bisnis” yang sangat menggiurkan bagi siapa saja, ditengah-tengah perekonomian bangsa yang sedang “sulit” seperti sekarang ini. Banyak orang telah terjerumus kedalam bisnis ini. Himbauan kami, mohon rekan-rekan jangan sampai ikut terlibat dalam “bisnis” ini, karena akibatnya sangat fatal bagi si pemakai. Disamping itu mengedarkan dan menyalahgunakan Narkoba dilarang oleh Undang-Undang.

6. Dapat menyebabkan kematian karena over dosis (OD). OD terjadi karena tubuh si pemakai mampu beradaptasi, toleransi dan tidak bisa mengukur jumlah Narkoba yang dikonsumsi, sehingga tanpa disadari pemakaiannya melebihi dosis ambang batas kemampuan tubuhnya.

7. Dampak lain yang timbul adalah Ketergantungan (dependence), Craving dan Ketagihan (addiction). Ketergantungan Narkoba adalah suatu gejala yang mendorong seseorang untuk mengkonsumsi Narkoba secara terus menerus, dengan jumlah yang makin lama semakin bertambah. Sebab ketergantungan merupakan suatu penyakit sebagai akibat penggunaan zat yang dapat mempengaruhi fungsi otak, sehingga dapat mengganggu prilaku seseorang dan gejala putus zat, jika pemakaiannya dikurangi atau distop. Craving adalah suatu perasaan atau dorongan yang sangat kuat untuk kembali memakai Narkoba. Craving akan muncul bila ada pemicu yang kuat. Sedangkan ketagihan adalah keinginan fisik dan psikologis untuk mengulangi efek yang ditimbulkan oleh Narkoba.

8. Dapat menimbulkan rasa sakit yang luar biasa (Sakaw). Cara mengatasi Sakaw, Pecandu akan berusaha mati-matian untuk memperoleh Narkoba. Bila tidak punya uang untuk membeli Narkoba, maka dia akan mencuri, menjual barang, berbohong, memaksa dan mengancam siapa saja termasuk orangtuanya, membolos, minggat, merayu dan berkelahi. Bagi wanita, ada yang sampai menjual diri sekedar untuk memperoleh Narkoba.

9. Merawat dan memulihkan kesehatan Pecandu Narkoba memerlukan waktu yang lama, fasilitas yang memadai, tenaga medis yang professional dan obat yang cukup, sehingga membutuhkan biaya yang besar. Biaya rawat inap yang termurah adalah sekitar Rp. 5 juta per bulan.

10. Bisa menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta bisa mencelakakan pecandu itu sendiri maupun orang lain. Akibatnya dapat menyeret si pecandu masuk penjara.

11. Akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, jutaan anak bangsa telah mengalami ketagihan (addiction) dan ketergantungan (dependence). Ribuan orang telah meninggal dunia secara sia-sia. Apabila keadaan ini tidak ditangani dengan sungguh-sungguh, dampaknya dapat menghilangkan satu generasi anak bangsa (Lost Generations).

Rekan-Rekan Yth.

Bagaimana caranya, apabila kita atau siapa saja yang ingin menyembuhkan seorang Pecandu dari ketergantungan Narkoba.

1. Pertama-tama harus ada niat dan kemauan keras dari Pecandu itu sendiri untuk sembuh dari pengaruh ketergantungan Narkoba dan adanya kesepakatan dan kemampuan orangtua atau keluarganya untuk memberikan dukungan moral, spiritual, material dan financial sampai Pecandu itu sembuh.

2. Tahap berikutnya adalah, kita harus memutuskan jalur logistik Narkoba. Artinya, kita usahakan agar Pecandu itu tidak berhubungan lagi dengan teman, kenalan atau kelompoknya, terutama teman atau kelompok yang patut kita duga akan menjadi penyebab untuk memperoleh Narkoba illegal. Tegasnya, Pecandu itu kita isolir, sehingga bebas dari segala kemungkinan bisa berhubungan dengan peredran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Cara ini bisa dilakukan dengan jalan mengobati Pecandu di Rumah Sakit, di Panti Rehabilitasi atau ditempat lain (misalnya dirumah sendiri) yang kita jamin bisa steril dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

3. Selanjutnya Pecandu menjalani proses detoksifikasi, yaitu minum “obat” sesuai petunjuk Dokter. Tahap pertama minum obat selama 3 (tiga) hari dan tahap kedua minum obat lagi sekitar 10 (sepuluh) hari. Sebenarnya proses ini adalah cara atau “kompromi” seorang Dokter untuk mengurangi konsumsi Narkoba (Heroin, Codein, Metadon, dll) kepada Pecandu secara bertahap, yaitu dengan jalan mengurangi dosis atau gauwnya (gramnya) secara bertahap sampai bebas atau nol.

4. Kegiatan selanjutnya adalah proses penyembuhan yang diperkirakan bisa memakan waktu antara 2 sampai 3 tahun lamanya. Pada proses inipun diharapkan agar Pecandu tidak terpengaruh oleh “situasi” dan “kondisi” yang dapat mempengaruhi dan melibatkan Pecandu kedalam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Dengan mengikuti tahapan dan proses pengobatan ini, yang didukung oleh niat dan keinginan yang kuat dari semua fihak yang terkait, diharapkan Pecandu bisa bebas dari pengaruh dan ketergantungan Narkoba.

Rekan-Rekan Yth.

Berikut ini kami sampaikan beberapa istilah atau kamus Narkoba yang biasanya digunakan dikalangan para pemakai Narkoba (Junkies) antara lain sbb. :

Sakaw : Sakit karena lagi ketagihan.BD : Singkatan dari Bandar Narkoba.Junkies : Sebutan untuk Pecandu.Relapse : Kembali ngedrug karena “rindu”Bong : Nama alat untuk mengisap Shabu.OD : Over Dosis.Ngubas / nyabse : Memakai sabu.Wakas : Kebalikan dari suku kata SakawPakauw : Memakai Putauw.Ngipe/Cucau/Nyipe/Ngecam : Nyunti masukan obat kedalam tubuhPedauw/Badai/Giting/Gonje : Teler / mabok.Kertim : Kertas timah.Afo : Aluminium foil.Bhironk : Orang Nigeria/pesuruh.Insul / spidol : Alat suntik.Paket / pahe : Beli Heroin/Putaw dalam jumlah terkecilGauw : Gram.Sperempi : 1/4 gram.Setangki : 1/2gram : 1/2 gram.Selinting : 1 Batang Rokok / Ganja.Amphet : Amphetamin.Snif : Pakai Putaw lewat hidung (dihirup).Bokul : Beli barang.Gepang : Beli Putaw / Heroin.Giber : Giting berat / mabok berat.Spirdu : Sepaket berdua.Betrik : Dicolong / nyolong.Koncian : Simpan barang.Barbuk : Barang bukti.Coke : Kokain.Jokul : Jual.Bokul : Beli.Kurus : Kurang terus.Kent : Kena Tanggung ( kurang )Gantung : Setengah mabok.BT / snuk : Pusing / buntu.Boat / boti : Obat.Abses : Salah tusuk urat / bengkak.KW : Kualitas.Mupeng : Muka pengin.Piur : Murni.Teken : Minum obat / pil / kapsul.Hajep – hajep :On Berat / Kenceng 
E-mail : hadi.djunaedi14@gmail.com

Wassalam

Hadi Djunaedi
Recovery drugs addict

Aktivis Kemanusian Dan HAM