Jumat, 06 Maret 2015

CIRI PRADILAN SESAT

Jika ada sdra anda yg sdng mengalami hukum maka pelajari dulu dibawah ini krn bisa menemukan satu saja maka anda bisa pulang bebas.

Inilah  Peradilan Sesat

1. Penangkapan tersangka disertai tindakan kekerasan, penganiayaan, perlakuan kasar, penyiksaan, brutal, sampai ke tindakan penembakan tanpa dasar oleh petugas polisi.

2. Penangkapan yang disertai penahanan tersangka lebih dari 24 jam tanpa ada surat penetapan  tersangka/penahanan terlebih dulu.

3. Penangkapan tanpa disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan. (Dalam hal terduga pelaku pidana tidak tertangkap tangan)

4. Penahanan tanpa surat perintah penahanan dan tembusan surat ke pihak keluarga

5. Pemeriksaan tersangka dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disertai intimidasi, kekerasan/ancaman kekerasan, pemaksaan, diarahkan dan tanpa didampingi penasihat hukum.

6. Penyidikan mengabaikan saksi meringankan terdakwa baik diminta atau tidak diminta terdakwa.

7. Penetapan tersangka secara sewenang tanpa benar-benar terdapat dua alat bukti sah secara hukum.

8. Penetapan tersangka oleh penyidik tanpa disertai penjelasan yang dimengerti oleh tersangka.

9. Pemeriksaan saksi penuh rekayasa, tekanan, intimidasi, fiktif, dan pesanan sesuai skenario penyidik atau pemesan.

10. Penahanan melebihi masa penetapan penahanan.

11. Pembatasan hak kunjung terhadap tersangka yang ditahan, pengisolasian tersangka, pelarangan hak kunjung dan menghubungi keluarga atau penasihat hukum.

12. Pengabaian hak tersangka untuk segera dilimpahkan kasusnya ke pengadilan.

13. Penerapan delik pidana pencucian uang secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas dan tidak berdasarkan UU. Digunakan untuk mengancam, meneror, memeras dan atau komoditi dan penetapan harga pencabutan delik oleh penyidik. 

14. Penyidik menghilangkan/ menyembunyikan bukti seluruhnya atau sebagian dengan alasan apapun.

15. Penyidik tidak menyerahkan turunan /salinan BAP kepada tersangka.

16. Penangguhan penahanan ditolak tanpa alasan jelas atau karena tidak mau/mampu memenuhi permintaan uang suap penyidik.

17. Penyidik melakukan pemerasan, perampasan, penyitaan uang dan harta benda tersangka untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan penyitaan berdasarkan undangan.

18. Penyitaan untuk maksud di luar pro justitia atau untuk kepentingan pribadi penyidik.

19. Penetapan masa tahanan yang berlebihan di luar kepentingan pemeriksaan selama proses penyidikan.

20. Pemaksaan pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21) oleh penyidik, semata-mata hanya untuk menghindarkan penerbitan SP3 meski cukup dasar/alasan penerbitan SP3.

21. Kolusi antara penyidik dengan penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik, yang merugikan hak-hak dan kepentingan tersangka.

22. Pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka tidak sesuai prosedur berdasarkan undang-undang.

23.Pembatasan/pelarangan/penghambatan hak tersangka untuk melaporkan balik para pihak yang diduga telah merugikan hak atau kepentingannya.

24. Pelimpahan perkara ke pengadilan oleh penuntut umum tanpa disertai penyerah berkas perkara, BAP dan surat dakwaan kepada tersangka dan atau penasihat hukumnya.

25. Panggilan sidang dilakukan tidak sesuai prosedur berdasarkan undang-undang.

26. Penyiksaan, pemukulan, penganiayaan, perlakuan kasar atau tidak manusiawi saat tersangka ditahan di rutan kepolisian, kejaksaan dan kemenhukham.

27. Persidangan yang tidak memberi kesempatan terdakwa mendengar secara jelas dan mengerti mengenai dakwaan yang dibacakan JPU.

28. Persidangan yang tetap dilaksanakan meski terdakwa dalam keadaan tidak sehat atau tidak sadar dan sejenisnya.

29. Persidangan terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum, di mana hakim tidak pernah menyampaikan secara sungguh-sungguh hingga dapat dimengerti terdakwa, mengenai risiko kerugian yang dapat dialami/terjadi pada diri terdakwa.

30. Persidangan di mana para saksi meringankan terdakwa, termasuk saksi ahli, tidak dihadirkan atau tanpa diberi kesempatan seluas-luasnya untuk dihadirkan.

31. Terdakwa tidak diberi kesempatan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

32. Penyembunyian/ secara sengaja  tidak menghadirkan bukti yang dapat meringankan terdakwa di persidangan.

33. Penundaan / pembatalan sidang secara berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

34. Penggantian ketua/ anggota majelis hakim tanpa dasar atau alasan yang jelas. 

35. Persidangan di mana majelis hakim tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi terdakwa untuk menyampaikan keterangan, permintaan kepada hakim dan pertanyaan kepada  saksi.

36. Persidangan yang dilakukan secara terburu-buru, secepat  kilat atau diadakan pada saat menjelang waktu magrib / malam untuk maksud dan tujuan di luar pro justitia.

37. Penetapan putusan hakim di luar atau melebihi tuntutan JPU, tanpa dijelaskan alasannya di persidangan, terutama kepada terdakwa.

38. Perilaku atau sikap hakim yang tidak memberi kesempatan terdakwa untuk sungguh-sungguh mengerti mengenai dakwaan atau tuntutan JPU  dan putusan hakim. 

39. Petikan putusan pengadilan terlambat diserahkan/disampaikan kepada terdakwa.

40. Salinan putusan yang tidak disampaikan atau terlambat disampaikan kepada terdakwa, meski sudah ada permintaan terdakwa kepada panitera pengadilan.

41. Perilaku penyidik atau jaksa yang memberi janji palsu atau harapan palsu kepada tersangka/terdakwa.

42. Permintaan uang suap oleh jaksa atau hakim dengan janji meringankan tuntutan atau hukuman.

43. Putusan hakim tanpa mempertimbangkan bukti dan atau hal-hal yang meringankan terdakwa.

44. Perbedaan antara petikan putusan hakim dengan putusan yang diucapkan hakim di persidangan, di mana putusan yang tercantum dalam petikan putusan lebih merugikan terdakwa.


Hadi djnunaedi

Aktivis Kemanusian Dan HAM

Hak Asazi Manusia

Pengaduan Pelanggaran HAM


   Deskripsi

" Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia


secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,

meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,

hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan

yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun."

  Menuntut Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998



Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, melekat pada diri manusia sejak lahir, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia berlaku secara universal, artinya berlaku untuk siapa saja. Dasar-dasar HAM tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pancasila, dan UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
Dasar Hukum

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Syarat

Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :
#
Hak untuk hidup;
# Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
# Hak mengembangkan diri;
# Hak memperoleh keadilan;
#Hak atas kebebasan pribadi;
#Hak atas rasa keamanan;
#Hak atas kesejahteraan;
#Hak turut serta dalam pemerintahan;
#Hak wanita;
#Hak anak.
#HAK ATAS KEBEBASAN.
#HAK BERSENANG SENANG
DLL