Minggu, 05 April 2015

Bantahan berita tempo co tentang kurir tak dibayar

<a href="http://www.googleblogping.com/?site_id-219370_auto_submit_id-3634537" target="_blank">SEO-PING</a>

Dengan hormat....!
Sehubungan dengan pemberitaan media online tempo.co yang berjudul :
Jadi Kurir Narkotik, Pria Ini Memilih Tak Dibayar  

SELASA, 03 JUNI 2014 | 03:45 WIB

Dengan ini saya hadi Junaedi menyampaikan bantahan dan klarifikasi mengenai berita tersebut sbgai berikut :.

1. Bahwa tidaklah benar jika saya adalah kurir sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tempo.co

2. Keterangan mengenai saya selaku kurir merupakan keterangan sepihak yg disampaikan BNN dengan secara tidak benar bahkan berbeda dari fakta sebenarnya.

3. Dapat saya sampaikan bahwa saya adalah pengguna narkoba dan  menggunakan narkoba yang di temukan dan di jadikan barang bukti oleh BNN untuk dikonsumsi Pribadi dan bukan/tidak diperjualbelikan sebagaimana di beritakan tempo.co dan dituangkan dalam BAP.

4. Bahwa BAP dibuat penyidik BNN dalam kondisi saya sedang teler atau dibawah pengaruh narkoba.. Berdasarkan fakta itu maka BAP atas nama Hadi Junaedi harus dinyatakan batal demi hukum.

5. Bahwa saya telah di adili oleh sebuah peradilan sesat di PN. Jakarta selatan dengan Jaksa JPU Nuraeni aco. Majelis hakim ada 5 orang. Akan tetapi hanya 4 orang yang saya ingat dan 1 nya lupa. Yaitu terdiri : 
A. SUPRAPTO(NIP. 195703171986121000), sebagai Hakim Ketua  
dan anggota nya : 
B. IBU NURASLAM BUSTAMAN(196012201985122001 
C. MADE SUTRISNA (19610922198831001)
D. YUNINGTYAS UPIEK (40052074). 
E.  Mr x. (Lupa).

6. Fakta bahwa hakim anggota yang mengadili saya adalah hakim pengganti yang penggantiannya dilakukan pada sidang ke 2 dan ke 3 tanpa ada alasan dan dasar yang jelas.

7. Saya di adili di pradilan yang sesat tanpa didampingi penasehat hukum. Yang mana di wajibkan berdasarkan ketentuan UU(KUHAP). Karena saya selaku terdakwa tengah diancam hukuman 5 tahun atau lebih.

8. Bahwa pradilan terhadap diri saya berupa pradilan sesat karena saya di adili hanya dengan 3 Kali persidangan dimana sidang pertama berlangsung 20 menit dan sidang kedua hanya 2 menit dan sidang trakhir 15 menit. Total waktu 37 menit.
Dimana saya sebagai terdakwa tidak diberi majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi, pledoi dan tidak menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa dan tidak pula saksi ahli yang merupakan hak saya berdasarkan UU..

9. Bahwa saya diadili suatu pradilan sesat karna majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa yang cacat hukum karna disusun secara tidak cermat, keliru dan tidak lengkap serta menggunakan BAP saya yang penyusunannya dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

Hasil pradilan sesat sebagaimana diatas saya yang seorang pecandu narkoba, bukan seorang kurir atau bandar dengan barang bukti masih masuk golongan pecandu dan  sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2010 yaitu sebanyak 0,7 gram shabu dan 1.1 gram heroin. Dan saya telah diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman sangat dzalim 17 tahun penjara yang mana artinya Hukuman saya yang seorang pecandu lebih berat dari tuntutan jaksa JPU yang menuntut dzalim 14 tahun. Saya berkata dzalim untuk tuntutan dan putusan saya dikarenakan bats maksimal hukuman dari pasal yang dituntut jaksa dan di putus hakim yaitu 112 ayat 1 UU no 35 thn 2009 itu hanyalah 12 tahun saja.

Atas putusan hakim PN jakarta selatan suprapto tersebut maka saat ini saya sedang mengajukan kasasi ke mahkamah agung, melaporkan praktek pradilan sesat terhadap diri saya kepada komisi yudisial, komisi 3 DPR RI, Presiden RI, Hakim pengawas mahkamah agung, KPK, Amnesti international, Komnas HAM, dan seterusnya.

Kepada media online tempo.co dimohon memuat bantahan saya secara lengkap dan utuh serta saya mohonkan untuk dapat mengangkat pemberitaan mengenai diri saya dan pihak lain yang selama ini telah menjadi korban praktek pengadilan sesat yang dilakukan oknum oknum hakim dan jaksa secara melanggar hukum dan HAM yang patut diduga memiliki motif diluar penegakan hukum dan keadilan.

Terima kasih.
Hormat saya.

Hadi Junaedi
Korban mafia hukum dan mafia para bandar narkoba.

Aktivis Kemanusian Dan HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar