Jumat, 06 Maret 2015

Hak Asazi Manusia

Pengaduan Pelanggaran HAM


   Deskripsi

" Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia


secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,

meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,

hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan

yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun."

  Menuntut Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998



Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, melekat pada diri manusia sejak lahir, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia berlaku secara universal, artinya berlaku untuk siapa saja. Dasar-dasar HAM tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pancasila, dan UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
Dasar Hukum

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Syarat

Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :
#
Hak untuk hidup;
# Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
# Hak mengembangkan diri;
# Hak memperoleh keadilan;
#Hak atas kebebasan pribadi;
#Hak atas rasa keamanan;
#Hak atas kesejahteraan;
#Hak turut serta dalam pemerintahan;
#Hak wanita;
#Hak anak.
#HAK ATAS KEBEBASAN.
#HAK BERSENANG SENANG
DLL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar