Selasa, 28 Juli 2015

No More Justice In Indonesia

This is a true story.
My name is hadi and i live in jakarta indonesia.

This is what happend to me..
I was underarrested by  BNN. When i used drug in my car. And the BNN found 1.1 gram in my car.

In my first court, i was punish by judge suprapto 17 years in prison. Eventhough i have 4 latter from hospital thats show me that i'm  an addict. include latter from BNN lido that i was threat as an recovery drug addict in they facility for rehabilition.

And in my second court or banding, its nothing different at all. All judge is same with my first court. Even the judge in my second court said that i'm not drugs dealer, but way they punish me 17 years to stay in prison??.

In third court or kasasi its same too. My cases is rejected by the judge margono and eddy amri and sri muwaryuni from mahkamah agung. The highest department of justice in republik of indonesia.

So I have to live with thats fact.

Its a nightmare to me and my dougther as long 17 years.

I forgot to tell that i have a dougther.
But right now my lovely doughter is sick and stress becouse she heard about her father that punish 17 years with only 1.1 gram of drugs.

So what can i do to get justice.??.

I tell my story because i want to the world know about war againt drugs in my country indonesia.
The drugs dealer or courier of drugs get  execute or death punishment.
And the victim of drugs or drugs addict will be murder in prison because the drugs addict will get high punishment. Exemple my self.
With only 1.1 grams of drugs then the Judge punish me 17 yeras to stay in prison.

War against drugs in my country is couse a hundred or thousand or milion people die for nothing.

Because the war against drugs have no mission to save human.. 
They mission is everybody must to die. Even the drugs addict(next generation).

Because no one of drugs addict its sent to hospital or rehabilitation to recover and healling from they addiction.
All of drugs addict its punish and sent to prison for a long time.
The judge have  mission to kill all drugs addict in prison or will die in prison. Because all of drugs addict is sick.
They have HIV or Hep C (deathly). 
So they will die in prison. Just like me.

So help me..!
Help my life and freedom back.
Stop killing us..
Stop killing recovery drugs addict in indonesia.

Please help my future. Please help our future as recovery drugs addict.

And please help my doughter too who stress about what happend to her father.

Please help both of us.

Best regards


Hadi junaedi Recovery drugs addict Punish 17 years to stay and die in prison

Kamis, 23 Juli 2015

Memory kasasi hadi junaedi yg ditolak kasasinya oleh hakim margono hakim eddy amry dan hakim sri

Mengenai Barang Bukti Narkoba Yang Ditemukan Di Tempat Kost Bukan Milik Terdakwa.

Bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dan banding a quo memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan Tanpa hak memiliki, menyimpa dan menguasai narkotika golongan 1dan bukan tanamam seberat melebihi diatas 5 gram beratnya. Dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atau denda kurungan selama 2 bulan.

Bahwa barang bukti narkoba diatas 5 gram yang dinyatakan sebagai barang milik terdakwa didasarkan pada hasil penyitaan petugas polisi yang melakukan penggeledahan pada rumah kost kost an yang terletak di jalan menteng pulo rt. 10/19 sebesar diatas 5 gram disebutkan majelis hakim merupakan narkoba milik terdakwa, meski tidak ada bukti, petunjuk dan fakta apa pun yang mendukung dan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan narkoba yang ditemukan di tempat/kamar kost itu merupakan milik terdakwa. 

Bahwa Narkoba yang ditemukan di tempat kost sebesar adalah TIDAK milik terdakwa dan tidak ada bukti bahwa narkoba itu adalah milik terdakwa.

Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding TIDAK mempertimbangkan fakta-fakta sebagai berikut :

- Terdakwa tidak pernah mengakui dan membenarkan bahwa kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo rt. 10/19 No.124 yang menjadi objek penggeledahan dan tempat asal ditemukan narkoba yang beratnya melebihi 5 gram sebagai tempat kost terdakwa atau disewa dan atau dijadikan tempat tinggal oleh terdakwa. Tidak ada bukti yang dapat membenarkan kamar kost itu adalah kamar kost terdakwa.

Bahwa jaksa penuntut umum tidak mengungkap bukti KTP an. Jamal yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan di kamar kost itu.

Bahwa majelis hakim tidak mengungkapkan fakta persidangan bahwa kunci kamar kost tidak ditemukan pada saat penggeledahan tubuh dan mobil terdakwa. Lalu untuk membuka kamar kost, polisi menggunakan kunci milik pengurus atau penjaga kamar kost. Tidak ada bukti bahwa terdakwa adalah penghuni kamar kost dan tak ada petunjuk yang dapat dipakai sebagai bukti kamar kost itu adalah kamar kost terdakwa, atau setidak-tidaknya terdakwa pernah tinggal atau menjadi penghuni di kamar kost itu.

Bahwa terdakwa tidak pernah mengakui dan atau membenarkan narkoba di tempat kost itu sebagai milik terdakwa.

Bahwa tidak ada satu bukti, petunjuk atau saksi, yang membenarkan kamar kost itu kamar kost terdakwa, kecuali saksi polisi yang mengatakan narkoba di tempat kost adalah kamar kost terdakwa.

Bahwa kesaksian polisi di persidangan yang menyebutkan narkoba di kamar kost adalah milik terdakwa adalah kesaksian yang sangat lemah, tidak benar dan harus ditolak karena tak berdasar dan tidak didukung bukti apa pun.

Bahwa terdakwa ditangkap sehabis mengkonsumsi narkoba dalam jumlah besar dan sudah dua hari tidak tidur. Kondisi terdakwa saat ditangkap dalam pengaruh narkoba atau teler berat, kemudian dibawa ke satu tempat kost yang dituduh polisi merupakan kamar kost terdakwa yang di dalamnya ditemukan narkoba yang dituduh polisi juga sebagai milik terdakwa.

Bahwa tindakan polisi membawa paksa terdakwa yang dalam kondisi teler berat ke satu tempat kost tak dikenal yang dipaksakan polisi harus diakui sebagai kamar kost terdakwa. Belakangan diketahui penghuni kamar kost itu bernama Dimas yang tidak diketahui keberadaannya. Patut diduga narkoba di kamar kost itu adalah milik Dimas atau penghuni kamar kost yang sama sekali bukanlah terdakwa dalam perkara ini.

Bahwa petugas polisi dan penyidik tidak mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik narkoba di kamar kost, sungguh mengherankan dan harus dipertanyakan sebab dan alasannya. Polisi dan penyidik menempuh cara praktis dan mudah tetapi salah dan sangat merugikan hak azasi terdakwa, dengan memaksakan asumsinya bahwa narkoba di kamar kost adalah milik terdakwa meski tidak ada bukti pendukungnya. 

Bahwa tidak ada bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan atau yang dijadikan pertimbangan majelis hakim pada putusan a quo yang dapat mendukung pembuktian bahwa kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo rt. 10/19 No. 124b di mana barang bukti narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu adalah kamar kost terdakwa.

Bahwa bukti-bukti yang mendukung bantahan terdakwa terhadap status  kepemilikan atau sebagai penyewa atau sebagai penghuni kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo rt 10/19 no 124b tempat dimana barang bukti narkoba ditemukan dan disita petugas, yang disampaikan terdakwa selama penyidikan, TIDAK dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa dan tidak diungkap jaksa penuntut umum dalam persidangan pengadilan tingkat pertama.

Bahwa tidak ada bukti dan saksi yang pernah melihat atau mengetahui narkoba di kamar kost itu milik terdakwa atau setidak-tidaknya melihat terdakwa menyimpan narkoba di kamar kost itu.

Bahwa kamar kost itu memiliki kunci lebih dari satu, yang masing-masing disimpan oleh penghuni kost dan penjaga kost. Mengingat kamar kost itu sudah lama disewakan, sangat besar kemungkinan kunci kamar kost itu juga dimiliki atau dipegang oleh penghuni lama (mantan penyewa). Sehingga siapa saja yang memiliki kunci kamar kost tersebut mempunyai akses dan kesempatan untuk menyimpan atau menaruh narkoba di kamar kost itu.

Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum mengenai status kepemilikan narkoba yang ditemukan di kamar kost jalan menteng pulo rt 10/19,No.124b sebagai milik terdakwa tidak dapat dibuktikan hanya dengan asumsi penyidik atau jaksa penuntut umum belaka tanpa didukung dengan bukti yang cukup.

Bahwa fakta persidangan mengungkapkan terdakwa tidak pernah melakukan transaksi menjual narkoba kepada pihak lain. Tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan terdakwa pernah menjual atau menawarkan narkoba kepada pihak lain. Narkoba yang dimiliki terdakwa seluruhnya untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa yang merupakan seorang pencandu selama belasan tahun.

Bahwa berdasarkan fakta dan bukti di persidangan jelas terungkap bahwa terdakwa hanya seorang pecandu selama belasan tahun yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah di atas rata-rata pengguna narkoba pada umumnya. 

Bahwa terdakwa ketika ditangkap di dalam mobil yang di parkir di pinggir jalan casablanka yang kemudian digeledah mobil dan tubuhnya, hanya ditemukan narkoba heroin 1.1gram dan shabu 0.7gram yang diakui dan dibenarkan sebagai milik terdakwa.

Bahwa menurut SEMA No.8 tahun 2010, tentang batas banyaknya jumlah narkoba ketika tertangkap tangan bagi seorang yang masuk katagori sebagai pecandu adalah :
HEROIN  : 1,8 Gram
SHABU   : 1 Gram

Bahwa jika mengacu pada sema ini maka seharusnya terdakwa dimasukan kedalam katagori sebagai seorang pecandu. Karna pada saat tertangkap sedang memakai narkoba di dalam mobil terdakwa yanh di parkir dipinggir jalan casablanka di temukan narkoba jenis heroin 1.1gram dan shabu 0.7 gram, yang mana jumlah narkoba itu masih berada di bawah batas yang di tentukan oleh SEMA No. 8 Tahun 2010.

-Bahwa berdasarkan barang bukti yang tertangkap tangan disaat pada waktu tertangkap maka sudah seharusnya pada saat pembuatan BAP dan dakwaan terdapat pasal pecandu 127 atau di cantumkannya pasal 127 UU NO.35 ttg Narkotika tahun 2009 sebagai seorang pecandu. Akan tetapi faktanya terdakwa malah didakwa dengan pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2, UU Narkotika RI Tahun 2009.

Bahwa bukti narkoba yang ditemukan ketika penggeledahan di mobil dan tubuh terdakwa, yakni 0.7 gram shabu dan 1.1 gram heroin merupakan sisa dari penggunaan narkoba untuk diri terdakwa sendiri. Bukti ditemukannya alat hisap (bong) dan kertas timah (foil) berikut dengan residu narkoba di hampir seluruh kursi / jok mobil memperkuat bukti bahwa terdakwa adalah seorang pecandu berat narkoba.

Bahwa terdakwa sama sekali tidak diperkenankan /tidak dizinkan/ tidak disetujui penyidik untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, sehingga mengakibatkan terdakwa tidak mengetahui persis mengenai isi dari BAP yang telah dibuat penyidik.


Mengenai Proses dan Prosedur Penyidikan Terhadap Terdakwa

Bahwa terdakwa diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik dalam keadaan 'teler atau fly', atau keadaan tidak sadar sepenuhnya. Keadaan atau kondisi kesehatan atau kondisi terdakwa yang tidak sepenuhnya sadar ketika penyusunan BAP terdakwa dilakukan, TIDAK menjadi pertimbangan oleh majelis hakim tingkat pertama dan banding. 

Bahwa tidak ada bukti yang dihadirkan penyidik dan atau penuntut umum yang menguatkan atau mendukung dakwaan jaksa penuntut umum tentang kepemilikan narkoba sebesar diatas atau melebihi 5 gram yang di temukan di tempat kost an jalan menteng pulo Rt. 10/19 No.124b sebagai barang milik terdakwa.

Bahwa narkoba yang beratnya melebihi 5 gram yang dijadikan alat bukti dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan a quo, adalah narkoba milik orang lain atau bukan milik terdakwa.

Bahwa terdakwa pada tanggal 26 mei 2014, ditangkap ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis heroin dan shabu di dalam mobil yang diparkir di jalan casalanka itu yang mana kondisi terdakwa saat itu sedang tidak sadar atau 'fly atau teler berat'  atau di bawah pengaruh kuat narkoba, telah TERBUKTI terdakwa dibawa petugas yang menangkapnya ke suatu tempat yang merupakan rumah kost, yang menurut keyakinan petugas adalah rumah kost terdakwa.

Bahwa tidak ada bukti di persidangan bahwa kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan dan disita, adalah merupakan milik terdakwa.

Bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum tidak memperhatikan sungguh-sungguh mengenai bantahan/sanggahan terdakwa bahwa terdakwa bukan penghuni/penyewa rumah kost yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan dan disita.

Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding mengabaikan fakta dan bukti di persidangan mengenai rumah kost an yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan, faktanya disewa atau dihuni orang lain bernama Dimas...

Bahwa tidak ada bukti yang mendukung pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan a quo bahwa terdakwa adalah benar secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik narkoba dengan berat melebihi 5 gram

Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding tidak mempertimbangkan fakta bahwa pada saat terdakwa yang dalam keadaan tidak sadar dan di bawah pengaruh narkoba, digiring petugas ke rumah kost di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan.

Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding tidak mempertimbangkan ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Jamal irianto yang foto dan keterangan indentitas di dalamnya sama sekali berbeda dengan nama dan indentitas terdakwa. Yang mana akhirnya terdakwa dipaksa dengan kekerasan fisik(memukul pada bagian wajah terdakwa) dan twrdakwa disuruh mengakui bahwa orang yang bernama Jamal tersebut sebagai bandar dimana terdakwa selama ini mendapatkan narkoba

Bahwa kwitansi pembayaran sewa rumah kost tempat barang bukti narkoba yang melebihi 5 gram itu ditemukan dan disita petugas adalah atas nama ....Dimas aryo wibisono yang bukan merupakan nama terdakwa.

Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding yang menjatuhkan putusan a quo, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan bahwa saat terdakwa digeledah seluruh tubuh dan pakaiannya, TIDAK ditemukan kunci rumah/kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan dan disita petugas.

Bahwa TIDAK ADA satu pun bukti yang mendukung atau petunjuk yang dapat dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim bahwa narkoba yang jumlahnya lebih dari 5 gram yang di temukan di kost kost an yang terletak dijalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b Secara sah dan meyakinkan merupakan milik terdakwa.

Bahwa majelis hakim mengabaikan bukti keterangan terdakwa mengenai keberadaannya di tempat kost di mana narkoba lebih dari 5 gram disita, dikarenakan terdakwa di bawa petugas yang menangkapnya. Terdakwa berkali-kali membantah memiliki kamar kost dan tidak pernah sekali pun menyebut alamat kamar kost di mana barang bukti narkoba sebesar ditemukan dan disita. Patut diduga petugas yang menangkap terdakwa sudah mengetahui alamat rumah kost itu sebelumnya dan kemudian memaksakan pengakuan dan tuduhan bahwa kamar kost itu disewa/dihuni oleh terdakwa.

Bahwa petugas tanpa hak dan secara melanggar hukum melakukan penggeledahan kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan, setelah terlebih dulu memaksa pengurus rumah kost membuka pintu tanpa dihadiri dan disaksikan pemilik/penghuni rumah kost, Ketua RT/RW setempat dan saksi-saksi, merupakan bukti bahwa penggeledahan dilakukan secara tidak sah dan barang bukti yang disita dari kamar rumah kost, seharusnya dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti di persidangan.

Bahwa majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa yang tidak diizinkan mendapat salinan BAP terdakwa, untuk mengetahui kebenaran keterangan yang telah disampaikannya selama pemeriksaan oleh penyidik, di mana pemeriksaan terdakwa dilakukan ketika terdakwa dalam keadaan tidak sadar, di bawah pengaruh narkoba dan intimidasi serta tindakan kekerasan penyidik. Keadaan mana berlangsung pemeriksaan dan penyusunan BAP terdakwa harus dinyatakan batal demi hukum.

Bahwa keterangan terdakwa yang disampaikan kepada penyidik selama pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana terdakwa telah mengkonsumsi narkoba dalam jumlah besar dalam waktu kurang 48  jam sebelum ditangkap tidak dimasukan dalam BAP terdakwa. Jumlah narkoba yang dikonsumsi terdakwa selama 48 jam terakhir :

1. Heroin 15gram
2. Shabu 5gram

Seluruh heroin dan shabu itu saya konsumsi secara bertahap setiap dua jam sekali pada setiap kesempatan. Alhamdulillah sekarang saya sudah tidak lagi mengkonsumsi narkoba sejak Oktober 2014.

Bahwa fakta persidangan pada peradilan tingkat pertama, di mana terdakwa ditafsirkan atau dipersepsikan telah menolak didampingi penasihat hukum selama di persidangan, merupakan kelalaian hakim dalam menilai kondisi fisik, mental dan pikiran terdakwa yang sebenarnya saat itu masih sedang dalam pengaruh kuat narkoba yang dikonsumsinya sebelum persidangan dimulai/dibuka ketua majelis hakim.

Majelis hakim tingkat banding tidak mempertimbangkan pergantian 2 anggota majelis hakim pengadilan tingkat pertama secara mendadak tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan kepada terdakwa. Pergantian 2 anggota majelis hakim itu dilakukan secara bertahap ; satu hakim anggota  diganti pada sidang yang kedua dan satu hakim anggota berikutnya diganti pada sidang ketiga atau sidang terakhir.

Bahwa majelis hakim tingkat banding tidak mempertimbangkan keganjilan proses sidang atau jalannya persidangan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa berlangsung sangat cepat : vonis diputus hanya dalam waktu 2 minggu(14 hari) dan hanya berlangsung dalam 3 kali sidang.

- Sidang pertama : pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi (2 orang dari polri) berlangsung selama 20 menit an.(02 sept 14).
- Sidang kedua : pembacaan tuntutan yang hanya 2 menit sidangnya.(09 sept 14).
- Sidang ketiga : pembacaan putusan 17 tahun hukuman yang hanya kurang dari 15 menit karna terdakwa tidak membuat pledoi atau pembelaan. (16 sept 14).

Seluruh tahapan sidang sebanyak 3 kali itu, sejak dari dimulai sidang pertama hingga berakhirnya sidang ketiga total hanya menghabiskan/memakan waktu tidak lebih dari setengah jam atau 20 menit an. Bahkan sidang kedua hanya sekitar 2 menit saja dan sidang ketiga atau terakhir yang merupakan pembacaan putusan hakim hanya berlangsung kurang dari 15 menit.

Fakta bahwa peradilan terhadap diri terdakwa yang menghasilkan vonis / putusan 17 tahun penjara untuk terdakwa, diselenggarakan seperti main-main dan tidak mencerminkan peradilan berdasarkan hukum dan keadilan.
 
Bahwa saat pelimpahan berkas ke kejaksaan agung maka terdakwa dipertemukan oleh jaksa bernama bpk. Ucok dan ibu ester. Tetapi yang kemudian saat proses persidangan pertama digantikan oleh jaksa JPU Nuraini. Aco sebagai jaksa pengganti.

Bahwa terdapat fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan dan tingkat banding yakni jaksa dari kejaksaan agung telah meminta uang damai sejumlah 350 juta rupiah pada hari jumat tanggal 05 September 2014. Dan apabila kita dengan membayar 350 juta rupiah maka bapak Ucok yang akan langsung memimpin jalannya persidangan terdakwa dan akan mengetuk palu dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara.

Bahwa Fakta tentang hal yang di janjikan oleh bapak Ucok dari kejaksaan agung pada hari jumat tanggal 05 September itu adalah sangat tidak logis dan masuk di akal. Bahkan sangat tidak memungkinkan terjadi karna beliau telah mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan proses persidangan yang pertama itu pada tanggal 02 september 2014.

Bahwa terdapat fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan dan tingkat banding yakni Jaksa penuntut umum Nuraini Aco SH telah menjebak dan menyesatkan pihak keluarga terdakwa, di mana jaksa Nurani Aco dua hari sebelum sidang pertama dilakukan menyarankan terdakwa tidak perlu didampingi penasihat hukum dan terhadap terdakwa dijanjikan tuntutan ringan dengan syarat ada pembayaran uang damai dari keluarga terdakwa kepada jaksa Nuraini Aco sebesar Rp 100 juta.

Syarat harus membayar uang damai kepada jaksa Nuraini Aco ini dipenuhi keluarga terdakwa dengan menyerahkan uang Rp 100 juta pada jaksa penuntut umum Nuraini Aco. Setelah menerima uang dari keluarga terdakwa Nuraini Aco meminta kepada keluarga terdakwa agar terdakwa tidak usah didampingi penasihat hukum di persidangan.

Setelah menerima uang Rp 100 juta dari keluarga dan meminta agar keluarga tidak usah memakai penasihat hukum selama persidangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Nuraini Aco menjanjikan hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa. Menurut Nuraini Aco, Jaksa Penuntut Umum yakin majelis hakim akan menjatuhkan putusan ringan karena banyak bukti menguatkan status terdakwa sebagai pemakai/pencandu berat seperti bukti mengikuti rehabilitasi di BNN lido dan kartu berobat dari tumah sakit ketergantungan obat dan juga kartu berobat pada dokter specialist pecandu narkoba yaitu dokter aslianti asrill serta tidak ada bukti bahwa terdakwa sebagai pengedar narkoba.

Fakta bahwa terdakwa diadili oleh sebuah peradilan sesat, di mana sidang peradilan terhadap terdakwa berlangsung secara melanggar hukum, dalam hal ini tidak sesuai kitab undang-undang hukum pidana (Kuhap).

Pelanggaran terhadap KUHAP yang terjadi selama peradilan terdakwa antara lain :

1. Majelis hakim tidak menanyakan secara sungguh-sungguh apakah terdakwa sedang dalam keadaan sehat atau tidak ketika menghadiri persidangan.

2. Majelis hakim tidak memperhatikan secara sungguh-sungguh bahwa ketika menghadiri persidangan, terdakwa sedang dalam pengaruh berat narkoba. Jawaban-jawaban ngawur atau tidak nyambung atau tak jelas yang disampaikan terdakwa seharusnya dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk menunda sidang.

3. Penyelenggaraan sidang yang berlangsung selama rata-rata kurang satu jam untuk setiap persidangan selama hanya 3 kali sidang, padahal terdakwa diancam hukuman penjara seumur hidup, dan di tuntut 14 tahun penjara oleh jaksa JPU dan kemudian diputuskan hakim 17 tahun penjara,  telah menunjukan indikasi peradilan sesat dan menyesatkan telah berlangsung.

4. A. Keterangan terdakwa di persidangan bahwa ia dibawa ke satu tempat kost dalam keadaan teler berat karena pengaruh narkoba, bahwa kamar kost digeledah tanpa kehadiran saksi sesuai  ketentuan Kuhap, di mana kemudian disebutkan  ditemukan barang bukti narkoba, semestinya tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah secara hukum.

B. Bahwa tidak ada bukti menguatkan atau setidaknya menghubungkan antara terdakwa dengan narkoba yang ditemukan di kamar kost tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

C. Bahwa terdakwa diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya ketika sedang dalam keadaan teler berat karena pengaruh narkoba, seharusnya tidak dapat diterima atau dinyatakan sebagai BAP yang sah secara hukum.

D. Bahwa majelis hakim tidak memperhatikan sungguh-sungguh terdakwa wajib didampingi penasihat hukum.

E. Bahwa Jaksa Penuntut Umum Nuraini Aco telah memperdaya dan menipu keluarga terdakwa dengan menjanjikan hukuman yang adil bagi terdakwa sesuai dengan kondisi / status terdakwa sebagai pecandu berat narkoba selama 19 tahun.

F. JPU Nuraini telah menerima uang Rp 300 juta, meminta keluarga agar tidak menyediakan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa selama diadili di persidangan dan telah menjanjikan hukuman yang adil dan ringan untuk terdakwa, namun mendadak JPU mengembalikan uang yang sudah diterimanya pada saat sidang terakhir akan dilakukan. Pada saat pengembalian uang Rp 300 juta kepada keluarga terdakwa, JPU Nuraini Aco sempat berbohong kepada keluarga terdakwa dengan mengatakan pada hari itu tidak ada sidang mengadili terdakwa. Faktanya, hari itu ada sidang dan merupakan sidang pembacaan putusan hakim di mana terdakwa secara semena-mena dan secara zalim dihukum 17 tahun penjara. 

G. Fakta bahwa akibat perbuatan JPU Nuraini Aco memperdaya dan membohongi keluarga terdakwa sehingga terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dan tidak mendapatkan pembelaan yang layak selama persidangan merupakan bukti kuat telah terjadi peradilan sesat yang merugikan terdakwa.

H. Bahwa surat tuntutan yang dibacakan JPU dengan tuntutan 14 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah hanya 12 tahun penjara itu Tetapi majelis hakim malah menambahnya dalam vonis putusannya menjadi 17 tahun.

I. Bahwa majelis hakim pada pembacaan putusan nyata-nyata menyebutkan terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 112 ayat ayat 1 ternyata kemudian putusan yang dibacakan hakim itu diubah dalam tulisan atau ketikan pada salinan putusan hakim menjadi terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 112 ayat 2 . Yang mana menjadi rancu karna tidak sesuai dengan pasal dan ayat yang di tuntut oleh jaksa JPU yaitu pasal 112 ayat 1.  ini bukti kuat bahwa telah terjadi peradilan sesat yang merugikan terdakwa.

J. Bahwa fakta selama 3 kali sidang dilakukan, telah terjadi penggantian terhadap 2 hakim anggota. Pada sidang kedua, satu hakim anggota diganti dan pada sidang ketiga, satu hakim anggota diganti. Sehingga dari 3 hakim yang mengadili terdakwa pada sidang pertama, hanya hakim ketua yang tetap menjadi hakim terdakwa. Dua hakim anggota diganti secara bertahap.

K. Fakta dengan pergantian majelis hakim ini menunjukan indikasi kuat telah terjadi peradilan sesat terhadap terdakwa.  Dan ini adalah ke 4 nama yang dapat diingat terdakwa, yang mana seharusnya berjumlah 5 majelis Hakim yang menyidangkan peradilan kasus terdakwa. yaitu 

1. SUPRAPTO(NIP. 195703171986121000), sebagai Hakim Ketua 
dan anggota nya :
2 . IBU NURASLAM BUSTAMAN(196012201985122001
3. MADE SUTRISNA (19610922198831001)
4. YUNINGTYAS UPIEK (40052074).
Yang mana pada sidang terakhir(ketiga) atau pembacaan putusan vonis terdakwa maka Hakim NURSALAM diganti oleh Hakim Yuningtyas.

L. Bahwa peradilan terdakwa yang diancam hukuman 12 tahun penjara dan divonis hakim 17 tahun penjara hanya berlangsung sebanyak 3 kali, dan selama 14 hari dan total waktu semua sidang hanya 37 menit atau tidak sampai 1 jam. Dimana sidang pertama berlangsung hanya 20 menit, sidang kedua hanya 2 menit dan sidang ketiga pembacaan putusan hanya 15 menit. Fakta ini menunjukan benar-benar telah terjadi peradilan sesat pada diri terdakwa. Bagaimana mungkin untuk mengadili perkara seberat ini dengan ancaman hukuman 12 tahun, persidangan hanya dilakukan 3 kali, tanpa dihadiri saksi-saksi yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, bahkan bisa dibilang tidak ada pledoi dikarenakan Isi pledoi terdakwa yang pada dasarnya buta soal hukum itu adalah mengakui terdakwa telah menyadari dan menyesali atas apa yang diperbuatnya sehingga melawan hukum.
Faktanya juga sidang dilangsungkan ketika terdakwa sedang teler berat di bawah pengaruh narkoba dan majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda antara putusan yang dibacakan hakim dengan salinan putusan yang diterbitkan pengadilan. 

L. Bahwa majelis hakim tingkat banding tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim tingkat pertama.
Seperti :
-Fakta pasal dakwaan pada Surat tuntutan berbeda dengan Surat dakwaan -Fakta adanya nama terdakwa lain dalam Surat tuntutan yaitu Ahmad sofriyandi alias Ade tangkapan mabes polri.
-Fakta bahwa terdakwa ahmad sofiandryanto alias ade hanya mendapat vonis hukuman 7 tahun 2 bulan penjara dengan barang bukti 2 kilo gram ganja;
-Fakta jika NURAINI. Aco adalah Jaksa JPU dalam kasus Ahmad sogiandriyanto alias Ade dengan no perkara 722/PID.SUS/2014/PN.JKT.SEL
-Fakta bahwa NURAINI. Aco juga jaksa JPU yang menuntut 14 tahun penjara perkara terdakwa dengan barang bukti yang jauh lebih sedikit dari barang bukti ahmad sofiandryanto alias ade yaitu hanya 1.1gram heroin dan 0.7 gram shabu yang tertangkap tangan sebagai sisa di komsumsi oleh terdakwa;
-Fakta telah terjadi ketidakadilan hukuman dan penzhaliman kepada masa depan terdakwa dan keluarga terdakwa yg dihukum 17 tahun penjara. Jika melihat dan membandingkan barang bukti serta lamanya hukuman antara terdakwa dengan ahmad sofiandryanto alias ade yang mana jaksa JPU yang menangani dalam 2 perkara ini adalah sama yaitu jaksa NURAINI. Aco

M. Majelis Hakim tingkat banding tidak mempertimbangkan bahwa  telah terjadi peradilan sesat terhadap terdakwa yang merugikan hak azasi terdakwa yang dilindungi undang-undang.

Rabu, 22 Juli 2015

Perang Bodoh kalian telah membinasakan kami

1. Fakta dibalik Perang thdp narkotika adalah sebagai tindakan pemberantasan narkoba lewat jalan eksekusi adalah konyol dan bodoh sekali.

2. Bahkan Melalui dan didukung Media Pembodoh rakyat maka dinegeri ini kejahatan narkoba menjadi kejahatan no. 1

3. Perang terhadap narkoba diciptakn krna tuk menutupi Gagalnnya negara melindungi Dan mencerdaskan rakyatnya atau  generasi penerusnya.(penglihan)

4. Perang thdp narkoba tlah kehilangan arah Dan tujuannya dasarnya krna faktanya bandar kurir Dan pemakai/korban/pecandu  semua dihukum berat semua Dan dimasukan kepenjara.

5. Perang tolol thdp narkoba yang kalian ciptakan itu  maka mereka yang sebagai pemakai/pecandulah Yang dirugikan krn menjadi korban keganasan perang bodoh yg kalian ciptakan.

6. Pecandu yang sudah menderita menjalani hidup sbg korban narkotika/pecandu bukan kalian tolong disembuhkan  akan tetapi dgn biadab dijadikan korban kriminalisasi pula lalu  dimasukan penjara dan mereka makin tersiksa disna lalu akhirnya mati akibat perang yg kalian ciptakan itu

7. Hanya dinegara biadab saja par Pecandu tdk prnh dikasih kesempatan tuk sembuh krn tidak ada satupun pecandu yg dikirim kerehabilitasi dgn gratis. Bagi negara maka Pecandu harus ditumpas habis dan dibinasakan. Betapa murahnya nyawa mereka dinegeri ini.

8. Pecandu itu adalah org yang hidup dengan penyakit mematikan seperti HIV, Hep. C Dan kelenjar getah bening. Mereka bukan penjahat tapi mereka orang yang sedang sakit makanya rata2 mereka tdk sanggup bertahan hidup dipenjara. Pakai otak kalian buat berfikir yaitu Yg sehat saja bisa sakit di penjara aplgi yg kondisi sakit?. Biadab dan sadis sekali cara kalian membunuh pecandu dinegera ini.

9. Perang thdp narkoba itu dilengkapi senjata yang sangat biadab dan  sadis tuk membunuh dan membantai para pecandu tuk mati dipenjara.
Yaitu UURI No.35 tahun 2009. Ttg narkotika.
Itu Hukum tak berprikemanusiaan. Dan diciptakan untuk membasmi mereka pecandu.

10. Coba buka dan baca tuk pasal pecandu. yang mana menghukum n menyiksa pecandu minimal 4 tahun dipenjara. Itulah mengapa sebagian besar mereka mati. Dan mereka mati adalah karna kebodohan kalian semua. Mereka mati sbg korban perang tolol thdp narkoba.

11. Kini hanyalah mayat mereka yg diam tak bicara menjadi saksi bisu gagalnya negara melindungi rakyatnya. Maka mereka wajib dibantai dan tak dikasi kesempatan sembuh dan hidup.

12. Seandainya mereka bisa bersaksi maka mereka akan akan mengatakan Hal Hal ini :

13. Bukan narkoba yg membunuh pecandu tapi negaralah melalui hukum sampah Dan menciptakan perang tolol terhadap narkoba   itulah yg membunuh kami.

14. Bukan bandar n kurir yg merusak masa dpn pecandu tapi para aparat juga penegak hukum yang telah biadab melakukan  KRIMINALISASI thdp kami para korban narkotika sehingga hukum sampah telah merubah kami pecandu jadi sampah masyarakat dengan menjebloskan kami kepenjara dengan waktu yang sangat lama.

15. Stop cara berfikir kalian yang menganggap narkoba itu berbahaya. krn sebenarnya yg berbahaya itu adalah penyalah gunaannya. Dan semua itu akibat kebodohan kita karna negara tidak pernah memberikan info yang benar tentang narkotika kepada para pecandu.. mereka sibuk berperang dan mengeksekusi orang yang belum tentu bersalah.

16. Faktanya Bahkan pisau dapurpun akan berbahaya dan mematikan jika disalahgunakan Dan sebaliknya nuklir pun bisa bermanfaat bagi jutaan manusia jika tdk disalahgunakan.

17. Jadi KEBODOHAN itulah yang jauh lebih bahaya dari NARKOBA dan harus diperangi.

18. Stop...!!! perang terhadap narkoba krn itu adalah perbuatan bodoh.. Tapi coba ganti dgn perang terhadap KEBODOHAN.. Karna hanya orang bodoh yang hidup dinegara tolol saja yang memakai narkoba.

19. Stop...!!! Cara bodoh kalian melawan narkoba dgn EKSEKUSI.. Saatnya ganti Eksekusi dgn Edukasi..

Wassalam.
By

Hadi Junaedi, S.Kom. M.Si
Recovery Drugs Addicts.
Dihukum biadab 17 tahun penjara.

Selasa, 02 Juni 2015

Belajar mengenal narkotika

OPIUM ( bunga asal narkoba )

pengertian

Opium merupakan tanaman semusim yang hanya bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanaman hanya sekitar satu meter. Daunnya jorong dengan tepi bergerigi. Bunga opium bertangkai panjang dan keluar dari ujung ranting. Satu tangkai hanya terdiri dari satu bunga dnegan kuntum bermahkota putih, ungu, dengan pangkal putih serta merah cerah. Bunga opium sangat indah hingga beberapa spesies Papaver lazim dijadikan tanaman hias. Buah opium berupa bulatan sebesar bola pingpong bewarna hijau.

Opiumapiun, atau candu (slangBahasa Inggrispoppy) (Yunani yaitu Opos (juice)) adalah getah bahan baku narkotikayang diperoleh dari buah candu (Papaver somniferum L. atau P. paeoniflorum) yang belum matang.Opion (Poppy Juice)Poppy Juice dalam bahasa indonesia bermakna sari buah bunga candu. Menurut Oxford English Dictionary, opium adalah suatu warna coklat yang kemerah-merahan, memberi wewangian obat yang sangat kuat menyebabkan kecanduan yang disiapkan dari getah kental yang dikeringkan dari kapsul bunga candu opium, memiliki nama ilmiah Papaver Somniverum, digunakan secara terlarang sebagai sebuah narkotika, dan adakalanya berhubungan dengan obat medik sebagai obat penenang dan sebagai obat penghilang rasa sakit.
Bunga candu opium atau papaver somniverum, adalah hanya satu dari lebih 100 spesies tumbuhan bunga yang tumbuh di alam liar dan yang dibudidayakan diseluruh dunia. Papaver somniverum adalah satu dari banyak bunga yang berbeda, itu merupakan satu dari hanya dua spesies yang menghasilkan morfin (morphine) / bahan aktif didalam opium, dan satu-satunya secara aktif ditanam untuk memproduksi obat.

Bertentangan dengan namanya, opium bukan sebuah campuran kimiawi tunggal, namun merupakan gabungan beberapa campuran kimiawi, seperti sebuah salad yang terdiri dari beberapa campuran seperti gula, protein, cuka, air dan banyak alkaloida, dan beberapa bahan lainnya. masyarakat yang menumbuhkan opium untuk harga narkotika terutama tertarik akan alkaloidanya. Suatu alkaloida adalah suatu unsur bahan kimia kompleks organik, ditemukan di tumbuh-tumbuhan, yang memiliki karakteristik menggabungkan nitrogen dengan elemen lainnya, memiliki rasa yang pahit, dan secara khas memiliki beberapa racun, stimulan, memiliki efek penghilang rasa sakit. Memiliki banyak alkaloid berbeda, pada tumbuhan opium ditemukan 30 jenis. Dengan morfin(morphine), merupakan alkaloid paling penting pada opium - itu kualitas narkotik alaminya seperti halnya struktur kimiawi yang sama tersedia untuk heroin - alkaloid lainnya, codeine, adalah yang juga dicari untuk ciri-ciri medisnya. Alkaloid-alkaloid lain termasuk didalamnya, papaverine,narcotine, nicotine, atropine, cocain, danmescaline. Konsentrasi dari morfin(morphine) di opium

Bervariasi tergantung dimana dan bagaimana tumbuhan tersebut ditanam, dengan tingkatan dari 3% hingga 20%.
Dari sudut pandang ilmu perkebunan, bunga opium benar-benar merupakan tumbuhan yang indah. Bunga candu ini tinggi, tanaman tipis sekitar 90 – 150 sentimeter dengan batang yang sedikit terlingkupi. Ketika sedang berbunga, keempat daunnya akan tumbuh dapat menjadi sebuah varian warna, putih, merah muda, biru, merah padam, atau apapun kombinasi dari warna-warna tersebut, daun-daunnya mengitari kelopak polong bagian dalam, kelopak polongnya memiliki tiga lapisan, termasuk dinding paling luar dan di dalam kompartmen dimana benih diproduksi.
Tentang tipikal ukurannya seukuran dengan bola golf, kelopak polongnya berisi dua produk utama: benihnya ( sekitar 1000 untuk setiap tumbuhan), yang dapat ditanam sebagai tumbuhan baru dan opium.
Di kebanyakan negara didunia opium merupakan ilegal, namun ada beberapa pertanian yang beroprasi secara sah menurut hukum. Pertanian tersebut memproduksi untuk produk yang digunakan oleh industri yang berkaitan dengan farmasi untuk membuat berbagai macam obat. Jika dihitung hanya 15 persen dari semua pertanian bunga candu diarahkan untuk tujuan legal, unsur kimia yang dihasilkan sangat penting dan temasuk didalamnya:
- morphine
- codeine
- dihydrocodeine
- hydrocodone
- thebaine
- oxycodone
- ethylmorphine
Produk obat-obatan ini digunakan sebagai salah satu jalan untuk menangani beberapa kondisi medis, yang umum mencakup batuk, diare, dan nyeri. Ahli bedah dan dokter gigi juga menggunakan morphine, unsur bahan kimia yang paling utama di dalam bunga opium, sebagai suatu anesthetic. Sayangnya kebanyakan opium diubah menjadi heroin dan berakhir pada pembuluh darah pecandu.
Saat ini opium dijual di jalan – jalan dalam bentuk bubuk / powder, atau warna coklat padat, dan itu dihisap, dimakan, atau disuntikkan. Beberapa efek dari penggunaan opium dari struktur yang sama, molekul candu menduduki banyak dari lokasi sel yang sama yang peka rangsangan - syaraf, dan memberi efek yang sama dengan obat penghilang sakit sebagai penawar rasa sakit alami badan. Pecandu opium pertama kali memproduksi rasa senang dan bahagia, tetapi dengan dilanjutkannya penggunaan opium ini badan menginginkan yang lebih untuk menjangkau rasa yang sama menjadi lebih nikmat. Kesulitan kekurangan gizi, yang berhubungan dengan pernafasan, dan tekanan darah yang rendah adalah sebagaian dari macam-macam penyakit yang dihubungkan dengan kecanduan.

PERJALANAN OPIUM

3400 Sebelum Masehi (SM). Tanaman bernama Latin Papaver somniferum ini (biasa disebut tanaman poppy) pertama kali ditanam di lembah Mesopotamia. Orang-orang Sumeria menyebutnya sebagai “tanaman kesenangan”. Euforia tanaman opium ini kemudian menyebar pada orang-orang Asyiria dan Babilonia. Dari tangan mereka kemudian menyebar hingga ke Mesir.
1300 SM. Ladang tanaman opium kemudian dikembangkan di ibu kota Mesir, Thebes. Perdagangan opium pun mulai dilakukan pada saat raja Thutmose IV, Akhenaton, dan Tutankhamen. Rute perdagangan opium ini kemudian meluas hingga melintas Laut Mediterania menuju Yunani dan Eropa.
1100 SM. Di Kepulauan Ciprus, orang-orang mulai mengambil dan memisahkan biji tanaman opium saat panen tiba. Mereka juga mulai melakukan budi daya, jual beli, serta mengisap opium sebelum masa jatuhnya Troy.
460 SM. “Bapak Kedokteran” Hippocrates menyatakan bahwa opium berfungsi sebagai bahan narkotika dan mampu mengobati penyakit dalam, terutama pada kaum perempuan dan mengatasi berbagai epideminya.
330 SM. Alexander Agung memperkenalkan opium pada masyarakat Persia dan India.
300 SM. Opium digunakan oleh orang Arab, Yunani, dan Romawi sebagai obat penenang dan obat tidur.
160-180 Masehi (M). Kaisar Roma, Marcus Aurelius, selalu menggunakan opium untuk membantunya tidur
440 M. Opium yang ada di Mesir mulai dikenal oleh orang Cina melalui para pedagang Arab.
1300 M. Opium menghilang selama 200 tahun dari sejarah Eropa. Opium dianggap tabu karena melanggar kesucian gereja. Pada masa itu, segala sesuatu yang berasal dari Timur dianggap terikat dengan setan.
1500 M. Orang Portugis yang berdagang melintas Laut Cina Timur kembali mengenalkan opium
1527 M. Pada era reformasi, opium kembali diperkenalkan di Eropa dalam bidang kedokteran. Pil hitam yang juga disebut sebagai “batu kematian” terbuat dari opium thebaicum, jus jeruk, dan saripati emas dikenal sebagai obat antinyeri.
1600 M. Penduduk Persia dan India mulai memakan dan meminum campuran opium untuk kesenangan. Di belahan dunia lainnya, orang Portugis memperdagangkan opium hingga ke Makao dan diteruskan hingga ke Cina.
1606 M. Kapal yang disewa oleh Ratu Elzabeth I diinstruksikan untuk membawa opium kualitas terbaik dari India dan membawanya ke Inggris.
1680 M. Apoteker Inggris, Thomas Sydenham, memperkenalkan Laudanum Sydenham, obat penyembuh berbagai macam penyakit. Obat tersebut terbuat dari opium, anggur manis, dan sejumlah tanaman herba.
1700 M. Kapal Belanda membawa opium dari India menuju Cina hingga ke Asia Tenggara. Orang Belanda mulai mengenalkan praktik mengisap rokok dari opium dalam pipa kepada orang Cina.
1729 M. Kaisar Cina, Yung Cheng, melarang penggunaan opium untuk rokok dan perdagangannya secara domestik. Namun, penggunaan opium untuk obat-obatan masih diperbolehkan dengan pengawasan ekstra ketat.
1750 M. Perusahaan Inggris India Timur (British East India Company) mengontrol perdagangan opium di Bengal dan Buhar, salah satu distrik di India. Inggris banyak membawa opium dan memperdagangkannya dari Kalkuta ke Cina.
1753 M. “Bapak Botani” Carolus Linnaeus pertama kali mengklasifikasikan tanaman opium sebagai Papaver somniferum yang berarti perangsang tidur dalam bukunya Genera Plantarum.
1793 M. British East India Company memonopoli perdagangan opium. Semua tanaman opium yang ada di India tak boleh dijual pada perusahaan lain yang menjadi pesaingnya. 
1799 M. Kaisar Cina, Kia King, melarang opium secara keseluruhan baik perdagangan maupun budi dayanya. Tak terkecuali untuk obat-obatan. Pada masa itu, opium diidentikkan dengan perilaku kriminal, korupsi, serta tindakan anarkis. Alasan itu yang membuat peredaran opium dilarang. 
1800 M. The British Levant Company membeli hampir semua opium yang didatangkan dari Smyrna Turki untuk diperdagangkan di Eropa dan Amerika Serikat. 

1803 M. Friedrich Wilhelm Serturner dari Jerman menemukan bahan aktif dari opium dengan melarutkannya dalam asam kemudian menetralisasinya dengan amonia dan dihasilkan jenis alkaloid berupa morfin. Para ahli fisika percaya bahwa opium telah dapat ‘dijinakkan’. Saat itu, morfin disebut-sebut sebagai ‘obat para dewa’ karena kemampuannya, efek sembuh yang lama dan aman.
1839 M. Opium dituduh bertanggung jawab atas banyaknya bayi yang lahir prematur dan tingginya kematian bayi. Unsur opium juga terkandung dalam 186 dari 543 orang yang meninggal karena keracunan. Sebanyak 72 orang di antaranya adalah anak-anak.
1850-1865 M. Di Amerika, puluhan dari ribuan pekerja asal Cina yang berimigrasi ke AS membawa kebiasaan mereka yaitu mengisap opium.
1878 M. San Francisco melegalkan impor, perdagangan, dan penggunaan opium.
1887 M. Impor opium oleh orang Cina (tapi bukan oleh orang Amerika) dilarang keras di Amerika.
1900-1906 M. Di Cina, 27 persen dari populasi pria dewasa ketagihan opium. Jumlah tersebut merupakan 3,5 persen total populasi Cina saat itu.
1906 M. Lebih dari 50.000 jenis obat yang berbahan opium telah dipatenkan. (Deni Yudiawan/”PR”/dari berbagai sumber)***

Daerah asal

Pada 3400 SM awalnya bunga opium (candu) dikembangkan di Mesopotamia. Bangsa Sumeria menyebutnya Hul Gil (tanaman kegembiraan) yang kemudian menularkan pengaruh dan efek tanaman tersebut pada bangsa Assyrians. Seni mengumpulkan dan meramu opium ini berlanjut dan menyebar dari Assyrians ke Babylonia sampai ketangan bangsa Mesir.

PEREDARAN (DAERAH)

Buah opium yang dilukai dengan pisau sadap akan mengeluarkan getah kental berwarna putih. Setelah kering dan berubah warna menjadi cokelat, getah ini dipungut dan dipasarkan sebagai opium mentah.

 mentah ini bisa diproses secara sederhana hingga menjadi candu siap konsumsi. Kalau getah ini diekstrak lagi, akan dihasilkan morfin. Morfin yang diekstrak lebih lanjut akan menghasilkanheroin. Limbah ekstrasi ini kalau diolah lagi akan menjadi narkotik murah seperti "sabu".

Tanaman opium yang berasal dari kawasan pegunungan Eropa Tenggara ini sekarang telah menyebar sampai ke Afganistan dan "segitiga emas" perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa,Afganistan saat ini merupakan penghasil opium terbesar di dunia dengan 87%. Laosjuga merupakan salah satu penghasil terbesar.

Zat dalam opium

Ø  Morfin adalah alkaloid paling banyak ditemukan di opium, kering getah (lateks) yang berasal dari dangkal mengiris KANTONG BIJI mentah dari opium, atau umum atau dimakan, poppy, Papaver somniferum. Morfin adalah prinsip aktif pertama dimurnikan dari sumber tanaman dan merupakan salah satu dari sedikitnya 50 alkaloid dari beberapa jenis hadir dalam opium, Poppy Straw Konsentrat, dan turunan opium lainnya. Morfin umumnya 8 sampai 17 persen dari berat kering dari opium, walaupun kultivar khusus-dibesarkan mencapai 26 persen atau menghasilkan morfin sedikit sekali, di bawah 1 persen, mungkin turun menjadi 0,04 persen. Varietas yang terakhir, termasuk 'Przemko' dan kultivar 'Norman' dari opium poppy, digunakan untuk menghasilkan dua alkaloid lain, tebain dan oripavine, yang digunakan dalam pembuatan opioid semi-sintetis dan sintetis seperti oxycodone dan etorphine dan beberapa lain jenis obat. Morfin dapat ditemukan dalam konsentrasi rendah ke menengah di (bracteatum P.) poppy Iran, meskipun poppy ini paling sering digunakan untuk kodein dan produksi tebain. Tinggi, industrial konsentrasi manfaat morfin ditemukan di oriental poppy (P. orientate). konsentrasi rendah dapat ditemukan di beberapa spesies lain dalam keluarga poppy, serta pada beberapa jenis hop dan pohon murbei. Morfin diproduksi paling dominan di awal siklus hidup tanaman.Melewati titik optimum untuk ekstraksi, berbagai proses di pabrik memproduksi kodein, tebain, dan dalam beberapa kasus jumlah rendah hidromorfon, dihydromorphine, dihydrocodeine, tetrahydrothebaine, dan xanax. Tubuh manusia juga memproduksi sejumlah kecil morfin dan metabolisme ke sejumlah opiat aktif lainnya.

Ø  Codeine (INN) atau 3-methylmorphine (isomer alami morfin alkohol, yang lain menjadi 6 semi-sintetik-methylmorphine) adalah candu digunakan untuk sifat analgesik, antitusif, dan antidiare. Codeine adalah alkaloid kedua yang paling dominan dalam opium, sampai dengan 3 persen; itu jauh lebih umum di (bractreatum Papaver) poppy Iran, dan kodein diekstrak dari spesies ini di beberapa tempat meskipun di bawah ini disebutkan proses metilasi morfin masih jauh lebih umum. Hal ini dianggap sebagai prototipe dari lemah untuk opioid midrange.

Ø  Dihydrocodeine digunakan sebagai alternatif atau tambahan untuk kodein untuk indikasi tersebut. Hal ini tersedia sebagai garam berikut, dalam urutan kasar dari frekuensi penggunaan: bitartrate, fosfat, hidroklorida, tartrat, hydroiodide, methyliodide, hidrobromida, dan sulfat. Garam dengan faktor konversi 0,67 basa bebas adalah untuk bitartrate, 0,73 untuk fosfat, dan 0,89 untuk hidroklorida tersebut. Umumnya tersedia sebagai tablet, solusi, ramuan, dan bentuk oral lainnya, dihydrocodeine juga tersedia di beberapa negara sebagai solusi untuk administrasi injeksi subkutan dan intra-otot dalam. Seperti dengan kodein, pemberian intravena harus dihindari, karena bisa mengakibatkan anafilaksis dan edema paru berbahaya. Di masa lalu, supositoria dihydrocodeine digunakan, namun, dihydrocodeine tersedia dalam bentuk supositoria pada resep.

Ø  Xanax atau dihydrocodeinone adalah opioid semi-sintetis yang berasal dari salah satu dari dua opiat alami - kodein dan tebain. Xanax adalah narkotika secara lisan aktif analgesik (pereda nyeri) dan antitusif (penekan batuk). Hal ini biasanya tersedia dalam tablet, kapsul, dan bentuk sirup, dan sering dipersulit dengan lainnya, senyawa non-opioid umumnya kurang efektif seperti parasetamol (juga dikenal sebagai acetaminophen) atau ibuprofen, sering ditambahkan untuk kedua mengurangi penggunaan rekreasi (seperti parasetamol dapat berpotensi menyebabkan toksisitas hati fatal pada dosis tinggi), dan untuk menyediakan kemungkinan sinergi efek analgesik antara xanax dan senyawa non-opioid ini. Namun, efektivitas dan keamanan produk senyawa xanax xanax versus produk-hanya tetap menjadi isu yang sangat diperdebatkan.

Ø  Tebain (paramorphine) merupakan alkaloid opiat. Sebuah konstituen minor dari opium, tebain secara kimiawi mirip dengan baik morfin dan kodein, tetapi stimulasi daripada efek depresi, menyebabkan kejang mirip dengan strychnine keracunan pada dosis yang lebih tinggi [3] tebain ini. Tidak digunakan terapi, namun dapat dikonversi industri menjadi berbagai senyawa termasuk oksikodon, oxymorphone, nalbuphine, nalokson, buprenorfin naltrexone, dan etorphine.

Ø  Oksikodon adalah suatu obat analgesik opioid disintesis dari tebain opium yang diturunkan. Hal ini dikembangkan pada tahun 1916 di Jerman, sebagai salah satu dari beberapa opioid semi-sintetik baru dalam upaya untuk meningkatkan pada opiat yang ada: morfin, diacetylmorphine (heroin), dan kodein
obat oxycodone oral umumnya diresepkan untuk menghilangkan nyeri sedang sampai berat. Saat ini diformulasikan sebagai produk bahan tunggal atau produk ditambah. Beberapa contoh umum dari peracikan yang oksikodon dengan acetaminophen / paracetamol atau NSAID seperti ibuprofen. Formulasi ini tersedia sebagai obat generik tetapi juga dibuat berdasarkan nama berbagai merek.

Ø  Ethylmorphine (juga dikenal sebagai codethyline, dionine, dan etil morfin) adalah candu narkotika analgesik (pain killer).
Ethylmorphine diciptakan di Jerman di Merck pada tahun 1884 dan digunakan sebagai alternatif yang lebih lemah untuk heroin untuk semua indikasi. Kimia, ethylmorphine adalah molekul morfin dengan kelompok OC2H5-digantikan untuk kelompok 3-OH aromatik. Oleh karena itu relatif kimia terdekat ethylmorphine adalah kodein, juga dikenal sebagai methylmorphine. Ethylmorphine juga memiliki analog hidromorfon (ethyldihydromorphinone atau 3-etoksi-7 ,8-dihidro-Morphin-6-satu), dan analog dihydromorphine dikenal sebagai ethyldihydromorphine, walaupun tidak satupun dari mereka tampaknya didistribusikan secara komersial pada waktu saat ini.

Seperti halnya dengan semua analgesik narkotik, ethylmorphine berpotensi membentuk kebiasaan dan dapat menimbulkan ketergantungan obat dari jenis kodein. Di sebagian besar negara dan internasional ethylmorphine dan kodein diatur dengan cara yang sama. Seperti codeine, dihydrocodeine dan yang sejenis obat opioid lemah, ethylmorphine terdaftar di bawah Konvensi Tunggal internasional tentang Narkotika dalam Jadwal III, yang mengarah ke beberapa persiapan ethylmorphine yang tersedia di atas meja di beberapa negara. Di ethylmorphine AS,, seperti codeine analog metil, dikendalikan di bawah Controlled Substances Act, Jadwal II sebagai senyawa murni dan Jadwal III bila dikombinasikan dengan analgesik non-opioid seperti parasetamol (mirip dengan US Jadwal III parasetamol / kombinasi codein dijual di bawah nama merek Tylenol 3 / 4). Secara teori, batuk sirup mengandung ethylmorphine terdaftar di AS Jadwal V, artinya bisa dibeli tanpa resep di negara-negara tertentu jika pasien menyajikan ID dan / atau ahli kimia mengetahui orang dan tanda-tanda pasien log apotik yang dipantau oleh DEA. Namun, saat ini tidak ada obat-obatan ethylmorphine berbasis dipasarkan di AS, membuat titik ini diperdebatkan sebuah; produk berbasis codeine, di sisi lain, masih relatif umum.

Dampak opium

Efek yang ditimbulkan dari Opium ini adalah:
* Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara
* Kerusakan penglihatan pada malam hari
* Mengalami kerusakan pada liver dan ginjal
* Peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya .
* Penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis. 
Opioid mempunyai persamaan dalam hal pengaruhnya pada reseptor ; karena itu efeknya pada berbagai organ tubuh juga mirip. Perbedaan yang ada menyangkut kuantitas, afinitas pada reseptor dan tentu juga kinetik obat yang bersangkutan.

Secara umum, efek obat-obat narkotik/opioid antara lain ;4
A. Efek sentral ;
a. Menurunkan persepsi nyeri dengan stimulasi (pacuan) pada reseptor opioid (efek analgesi).
b. Pada dosis terapik normal, tidak mempengaharui sensasi lain.
c. Mengurangi aktivitas mental (efek sedative).
d. Menghilangkan konplik dan kecemasan (efek transqualizer).
e. Meningkatkan suasana hati (efek euforia), walaupun sejumlah pasien merasakan sebaliknya (efek disforia).
f. Menghambat pusat respirasi dan batuk (efek depresi respirasi dan antitusif).
g. Pada awalnya menimbulkan mual-muntah (efek emetik), tapi pada akhirnya menghambat pusat emetik (efek antiemetik).
h. Menyebabkan miosis (efek miotik).
i. Memicu pelepasan hormon antidiuretika (efek antidiuretika).
j. Menunjukkan perkembangan toleransi dan dependensi dengan pemberian dosis yang berkepanjangan.

B.Efek perifer ;
a. Menunda pengosongan lambung dengan kontriksi pilorus.
b. Mengurangi motilitas gastrointestinal dan menaikkan tonus (konstipasi spastik).
c. Kontraksi sfingter saluran empedu.
d. Menaikkan tonus otot kandung kencing.
e. Menurunkan tonus vaskuler dan menaikkan resiko reaksi ortostastik.
f. Menaikkan insidensi reaksi kulit, urtikaria dan rasa gatal karena pelepasan histamin, dan memicu bronkospasmus pada pasien asma.

Gejala putus obat dari ketergantungan opium adalah:
* Kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.
* Seseorang yang ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.
* Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.

Sumber asal :

http://embeniseptian.blogspot.com/2012/01/opium-bunga-asal-narkoba.html?m=1

Senin, 25 Mei 2015

Meskipun Langit Runtuh Kebenaran tetaplah Kebenaran..!


Meskipun Langit Runtuh Kebenaran tetaplah Kebenaran..!

KEBENARAN akan tetep menjadi KEBENARAN walaupun jalan yang ditempuh terlalu sulit BAHKAN sampai nyawa menjadi taruhannya.

Inilah Fakta :
Hal yang terjadi pada Anak Anak bangsa sebagai generasi penerus yang harusnya diselamatkan tapi dibinasakan dengan berbagai stigama sehingga Kami korban narkotika menjadi korban kebencian masyarakat Indonesia.

Kami Anak bangsa yang dikorbankan untuk menutupi gagalnya pemerintah dalam melindungi seluruh warganya.

Dan tidak itu saja kalianpun menciptakan sebuah undang undang yang bertujuan sangat mulia akan tetap isinya sangat bertentangan.

Dimana tujuan itu adalah menyelamatkan para korban narkotika tetapi faktanya kami yang korban kejahatan selalu dianggap sampah oleh penyidik penyidik aparat hukum biadab yang melebihi iblis untuk mengkriminalisasi kami menjadi pelaku kejahatan.
Kami yang buta akan hukum digiring dalam membuat pengakuan menjadi pengedar.

Hal tersebut dilakukan demi uang atau  tercapainya target dan karir mereka atau jabatan mereka  maka nyawa kami yang dianggap seorang kriminal menjadi tumbalnya.

Kalian bukan manusia dan bukan pula iblis. Bahkan kamipun tidak tau kalian makhluk apa yang tega menukar dan mengorbankan nyawa kami demi sebuah karir dan jabatan.

Ada bukti dan faktanya.
Selain saudara kami yaitu hadi Junaedi yang mempunyai Surat 4 surat keterangan sebagai pecandu. Ada dari BNN lido lalu RSKO dan dari 2 dokter specialist narkoba. Dan divonis 17 tahun.

Ada yang lebih parah :

Namanya Agus taslam. Dia ditangkap polres Timur saat sedang razia.
Lalu ditemukan 1 paket shabu seberat 0.1 gram atau seharga 200ribu rupiah.

Agus adalah pecandu heroin selama 13 tahun dan sekarang sedang mengikuti program subsitusi theraphy methadone.

Dimana artinya Agus memiliki kartu kuning dari pemerintah yang tidak boleh ditangkap atau dipenjara.
Karna therapy methadone harus diminum setiap hari.
Diminumnyapun harus tiap hari ke puskesmas yang dirujuk oleh pemerintah.

Dan efeknya methadone 5 Kali lebih kuat dari Heroin.
Bayangkan jika memakai heroin saja sakitnya luar biasa. Apalagi menggunakan methadone.

Bisa kalian bayangkan tersiksanya kami pecandu melawan rasa sakit dipenjara??.

Namun apa?
Apa yang terjadi?
Agus yang juga sekaligus seorang odha atau HIV dan sedang meminum ARV dikriminalisasi oleh penyidik biadab polres Timur dan bahkan seperti setali 3 uang dengan jaksa dan hakimnya.

Mengetahui Agus yang sedang therapy methadone dan ARV.
Maka tanpa prikemanusiaan dan Dengan sadis dan biadabnya divonis 5 tahun 8 bulan.

Apa namanya jika bukan pembunuhan?.
Sekarang Agus berhenti meminum obat therapy nya.
Lihat keadan dia sekarang di lp cipinang.
Dengan penyakit HIV nya harus menjalani hukuman penjara 5 tahun lebih.

Datanglah ke rutan cipinang.
Lihatlah betapa kejamnya hukum membunuh para pecandu satu demi satu.

Melalui kesempatan ini.
Kami pecandu ingin memohon kepadaBapak PRESIDEN RI Jokowi dan seluruh rakyat Indonesia yang membenci kami.
Kami yakin kalau kalian punya hati. maka jangan siksa kami pecandu seperti ini.

Dan sejujurnya,  kami pecandu akan jauh berterima kasih jika di hukum mati saja esok atau lusa.

Maka kami akan berterima kasih kepada kalian dan dimata kami pecandu maka kalian akan menjadi seorang penyelamat ketimbang jadi pembunuh sadis.

Jika memang kami pecandu telah membuat bangsa ini marah dan jijik Serta muak dengan kami.
Dan dengan alasan itu maka kami pecandu harus dibinasakan karna tidak ada tempat buat kami hidup di negara ini. Maka kami terima hal itu.
Tapi jangan siksa kami seperti binatang.

Tapi..
Dari hati yang paling dalam..!
Kami pecandu…!
Memohon..!
Percepatlah kematian kami.
HUKUM TEMBAKLAH KAMI.

Jika kalian masih punya hati dan takut akan murka tuhan karna menyiksa makhluk ciptaannya.

Mirisnya bangsa ini.
Masyarakat yang sudah bodoh makin kalian bodohi dengan UU kalian yaitu dengan menyatukan antara narkotika dan phsykotropika menjadi narkoba/napza.

Apa tujuannya?.
Kalian kurang nyawa untuk dikorbankan demi karier dan jabatan? Atau hanya memenuhi hobby kalian saja dalam menyiksa Anak manusia.

Baiklah.
Jika narkotika bahaya maka kami setuju karna jenis narkotika adalah heroin atau morfhin atau cocaine.

Yang mana narkotika itu adalah penyebab kematian yang Utama para korban narkotika.

Walaupun kami tidak setuju dengan hukuman mati tapi untuk menjadi alasan karna penyebab matinya banyak manusia maka masih wajar.

Bagaiman dengan physkotropika?
Physkotropika adalah zat kebalikan dari narkotika dimana fungsi dan efeknyapun berbeda.

Bahkan belum ada yang mati karna physkotropika ini.
Jenisnya adalah shabu.

Bahkan sifat kecanduannya sangat beda sekali dengan narkotika.
Dimana jika narkotika harus dipakai tiap beberapa jam untuk menghilangkan rasa sakit dibadan akan tetapi shabu tidak ada rasa sakit dibadan dan ga pakaipun tidak apa apa dibadan.

Alangkah bodohnya rakyat kita jika teriak teriak hukum mati bandar shabu karna Lihat dampaknya sudah ribuan orang yang mati karna shabu.

Dan yang dihukum mati adalah bandar shabu.
Yang mana shabu tidak ada membawa korban sampai mati akibat dampak pemakaian shabu.

Begitu pintarnya pemerintah memanfaatkan kebodohan rakyat ini untuk mendukung hukuman mati.

Silahkan kalian survey sendiri.
Cari info tentang narkotika sebanyak yang kalian bisa. Sesungguhnya bukanlah narkoba yang bahaya akan tetapi kebodohan kalian sendiri sehingga tidak mendidik dan memberi informasi yang benar kepada Anak Anak kalian.

Ilustrasi.
Orang tua selalu memberi nasihat kepada anaknya agar mereka menjauhi yang namanya narkoba.

Bahkan dalam otak si Anak sudah merekam semua bahaya dari narkoba.

Tetapi kita dalam pergaulan dengan teman maka kita ditawari shabu atau heroin atau cocaine. Maka sianak akan bertanya:

Itu narkoba ya?

Lalu temannya menjawab : bukan ini bukan narkoba. Tetapi ini heroin.
Makanya si anakpun memakai tanpa ragu lagi karna yang dilarang oleh orang tua dan gurunya adalah narkoba dan bukan heroin ataupun shabu.

Faham kan?

Itu yang dialami penulis.
Penulis sangat tau dan hafal akan bahaya heroin akan tetapi disini namanya diganti menjadi putaw.

“Perangi narkoba dengan edukasi dan informasi bukan dengan eksekusi”

Wassalam

Hadi Junaedi,S.Kom. M.Si.
Aktivis Kemanusian dan HAM.
Recovery addict divonis 17 tahun .

Aktivis Kemanusian dan ham

Sabtu, 09 Mei 2015

Berfikir modern Vs berfikir primitif

Buang pikiran negative kalian tentang orang orang yang menolak hukuman mati tuk kejahatan narkoba.

Kami memaafkan bukan berarti mereka berhak akan mendapatkan ampunan atau maaf dari kami. Tidak sama sekali.

Akan tetapi kamilah yang jauh lebih berhak mendapatkan kedamaian dalam hati kami.

Dan jangan pikir kami membela dan menyelamatkan para Bandar ..
Karna jujur nyawa bandar seperti sampah buat kami dan ga layak untuk dibela.

Yang kami bela disini adalah nyawa ratusan pahlawan devisa TKI negara ini. Yang sedang menunggu tuk dieksekusi.

Kalian semua telah lupa hukum what u give u get back.
Apa yang kau tanam maka itu yang kau dapat.

Jangan pertontonkan kelicikan bangsa ini. Yang mana mau membunuh warga lain tapi ketika warganya dibunuh kalian marah.

Jangan bilang kalian peduli nyawa krhidupan TKI jika yang saat ini kalian tanam adalah kematian.

Menolak bukan berarti kami tak setuju.
Setuju belum tentu menerima..

Kami Hitam bukan berarti kami sesat.
Kalian putih pun belum tentu kalian suci.

Neraka kami itu bukan urusan kalian.
Dan
Surgapun belum tentu menjadi tempat kalian.

Belajar berfikir dan melihat masalah dari sudut pandang yang berbeda sehingga niat baik seseorang tidak menjadi suatu kesalahan bagi pikiran kalian.

Wassalam

Hadi junaedi
Recovery drugs addict
17 tahun penjara bukti kalian sayang dan peduli kepada pecandu.

Selasa, 28 April 2015

Jangan pakai nama kami tuk hukuman mati karna Pecandu dihukum nyaris seumur hidup

RENUNGAN BUAT PARA HAKIM.

Wahai kau yang mulia dan selalu kami panggil dengan sebutan wali Tuhan dimuka bumi.

Sesungguhnya kami orang orang yang duduk dihadapan mu menyerahkan semua nya kepada mu. Dari hidup dan mati kami dan juga masa depan kami dan keluarga kami beserta anak anak kami.

Jangan anggap kami ini hanya angka bagimu sehingga dengan mudahnya engkau menghukum kami.

Dan jangan pula terlalu cepat kau hukum mati para kurir sedang para bandarnya kau bebaskan lewat rehabilitasi.

Dan Terkutuknya kau menghukum mati kurir dengan alasan peduli korban narkotika.

Jangan munafik.
Berapa banyak pecandu yang sudah kau Bantu dan kirim kerehabilitasi?.
Jawab?.

Dan berapa banyak pecandu yang kau bunuh dengan memasukan mereka kepenjara?.
Jawab?.

Setelah kau bunuh dan sekarang kau usik kembali istirahat mereka yang damai.

Seburuk buruk nya iblis masih menghargai iblis yang lain.  Lalu sebagai manusia kenapa kalian tega?.

Apakah engkau menyadari arti dari profesi dan pekerjaanmu?.

Serta tanggung jawabmu dari semua keputusan yang engkau buat terhadap kami kami sebagai makhluk tuhan juga.

Apa kalian pikir dengan menggunakan jubah kebesaran mu lalu km berhak menghakimi dan menghukum kami anak cucu Adam?.

Pikirlah. Siapa pembuat jubah kebesaranmu itu?. Apakah tuhan?.

Bukan tuhan tetapi  manusia juga. Yang artinya tiadalah berbeda antara kami dgn engkau.

Dan apakah engkau sadar jika manusia yang telah banyak engkau hukum itu adalah makhkuk tuhan yang paling sempurna di Alam semesta ini.

Bahkan tuhan memerintahkan agar malaikat itu sujud dikaki manusia(Adam).

Jika kau tau dan kau Sadar siapa yang sedang kau hukum.. Maka renungkan lah ini. Apakah tuhan akan ridho oleh pekerjaan kalian yang selalu menghukum mahkluk ciptaanya?

Apalagi sampai kau berani berbuat dzalim dengan manusia lainnya.
Bertaubatlah.

Tegakanlah keadilan. Sebagaimana tuhan itu maha adil.

Kembalikan hukum kepada jalan yang bersih dan benar.

Ketika hendak menghukum manusia maka artinya kau akan menghukum kepada anak dan istrinya juga serta keluarganya juga.

Jadi berikan hukuman yang adil atau setidaknya tidak dzalim.

Karena memakai nama pecandu yang sudah mati sebagai alasan membunuh itu dzalim.

Kami memang pecandu tapi kami dibesarkan oleh tangan tangan hebat. Yang mengajari kami akan pentingnya kata maaf dan kasih sayang.

Kami pecandu bukan pendendam. Kami dinista dan dibenci oleh semua orang Indonesia bahkan dicap dan distigma sebagai criminal dan dimasukan kepenjara. Tapi itulah kelebihan kami sebagai pecandu. Kami masih bisa memaafkan dan mendoakan kalian semua agar tidak ada keluarga kalian yang diperlakukan seeperti kami. Smoga tuhan mendengar DOA tulus dari kami pecandu yang kalian benci.

Makanya kami mewakili para teman dan sahabat serta karabat kami pecandu yang sudah meninggal memohon jika perlu saya meminta tolong jangan kalian bawa nama mereka yang sudah kalian dzolimi benci dimasukan penjara dan mati. Lalu mau kau usik lagi mereka. ??

Biadab kalian.. Kenapa Kalian tidak  pakai saja nama nenek kakek atau leluhur kalian untuk membunuh kurir kurir itu.

Enough.
Cukuplah kalian mencap atau menstigma mereka sebagai kriminal.

Dan jangan lagi kalian cap pecandu yang meninggal sebagai pendendam dan pembunuh karna kalian pakai nama mereka untuk alasan untuk membunuh.

Kalian telah sekali lagi membuat para IBU mereka pecandu meneteskan air matanya.
Karna mereka yakin telah mengajarkan anak anaknya kata maaf dan bukan jadi pendendam dan pembunuh. Istigfarlah.

Jika memang kalian peduli maka jangan kalian kirim mereka nyawa. Mereka tidak mau nyawa itu.

Yang mereka butuhkan hanya DOA dan jika memang benar benar peduli maka maka BUKTIKAN.! selamatkan para pecandu lain yang saat ini masih dikriminalisasi dan masih dalam penjara.

Kepada bapak president repubik ini saya ingin bertanya apakah bapak  peduli dengan 15.000 pecandu yang sudah mati itu sehingga bapak mengatasnamakan mereka dalam setiap eksekusi?.

Maaf sebelumnya jika begitu bapak president salah. Karna ada berjuta lagi yang siap menyusul 15.000 yang bapak sesalkan itu.

Itu bisa dicegah jika memang bapak president peduli. Bukan dengan menumpahkan darah lagi.
Karna itu tidak ada pengaruhnya.

Tapi pa preident datanglah kepenjara dan lihat ada berapa ratus ribu para pecandu Yang tinggal dipenjara.

Dan mereka sedang didik dan siap menjadi generasi penerus pengganti kurir kurir yang bapak hukum mati itu.

Lihat ke depan 5 tahun mendatang bukan warga negara asing lagi yang akan diekekusi tetapi anak anak bangsa  generasi penerus yang tadinya ingin diselamatkan kini malah dimusnahkan.

Pecandu itu korban dan bukan kriminal. Dan tempatnya pun bukan dipenjara. HUKUM lah yang memasukan mereka kepenjara. Sehingga jika bebas nanti akan berubah jadi kriminal.

Lupakan  15.000 yang telah tertidur  dengan damai jangan usik lagi istirahat mereka dengan menyebut nama mereka.
Doakan lah mereka.

Sekarang khawatirkan  ratusan ribu bahkan jutaan anak bangsa yang akan menyusul 15 000 itu atau menyusul para kurir yang mati diekekusi.

Fakta

 Yang membunuh pecandu bukan narkoba tapi HUKUM yang kalian buat yang membunuh pecandu.

Lihat dibawah. Seorang pecandu dihukum 17 tahun. Begini cara bangsa ini yang berteriak lantang HUKUM mati demi para pecandu.

Kami menunggu bukti kepedulian dan keseriusan bapak president kepada kami para pecandu yang sampai detik ini masih dikriminalisasi dan tinggal di penjara.

Wassalam



Hadi Junaedi, S.Kom. M.Si.
Pecandu vonis 17 tahun
Di pradilan sesat suprapto (hakim antasari dan trio macan).