Mengenai Barang Bukti Narkoba Yang Ditemukan Di Tempat Kost Bukan Milik Terdakwa.
Bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dan banding a quo memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan Tanpa hak memiliki, menyimpa dan menguasai narkotika golongan 1dan bukan tanamam seberat melebihi diatas 5 gram beratnya. Dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atau denda kurungan selama 2 bulan.
Bahwa barang bukti narkoba diatas 5 gram yang dinyatakan sebagai barang milik terdakwa didasarkan pada hasil penyitaan petugas polisi yang melakukan penggeledahan pada rumah kost kost an yang terletak di jalan menteng pulo rt. 10/19 sebesar diatas 5 gram disebutkan majelis hakim merupakan narkoba milik terdakwa, meski tidak ada bukti, petunjuk dan fakta apa pun yang mendukung dan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan narkoba yang ditemukan di tempat/kamar kost itu merupakan milik terdakwa.
Bahwa Narkoba yang ditemukan di tempat kost sebesar adalah TIDAK milik terdakwa dan tidak ada bukti bahwa narkoba itu adalah milik terdakwa.
Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding TIDAK mempertimbangkan fakta-fakta sebagai berikut :
- Terdakwa tidak pernah mengakui dan membenarkan bahwa kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo rt. 10/19 No.124 yang menjadi objek penggeledahan dan tempat asal ditemukan narkoba yang beratnya melebihi 5 gram sebagai tempat kost terdakwa atau disewa dan atau dijadikan tempat tinggal oleh terdakwa. Tidak ada bukti yang dapat membenarkan kamar kost itu adalah kamar kost terdakwa.
Bahwa jaksa penuntut umum tidak mengungkap bukti KTP an. Jamal yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan di kamar kost itu.
Bahwa majelis hakim tidak mengungkapkan fakta persidangan bahwa kunci kamar kost tidak ditemukan pada saat penggeledahan tubuh dan mobil terdakwa. Lalu untuk membuka kamar kost, polisi menggunakan kunci milik pengurus atau penjaga kamar kost. Tidak ada bukti bahwa terdakwa adalah penghuni kamar kost dan tak ada petunjuk yang dapat dipakai sebagai bukti kamar kost itu adalah kamar kost terdakwa, atau setidak-tidaknya terdakwa pernah tinggal atau menjadi penghuni di kamar kost itu.
Bahwa terdakwa tidak pernah mengakui dan atau membenarkan narkoba di tempat kost itu sebagai milik terdakwa.
Bahwa tidak ada satu bukti, petunjuk atau saksi, yang membenarkan kamar kost itu kamar kost terdakwa, kecuali saksi polisi yang mengatakan narkoba di tempat kost adalah kamar kost terdakwa.
Bahwa kesaksian polisi di persidangan yang menyebutkan narkoba di kamar kost adalah milik terdakwa adalah kesaksian yang sangat lemah, tidak benar dan harus ditolak karena tak berdasar dan tidak didukung bukti apa pun.
Bahwa terdakwa ditangkap sehabis mengkonsumsi narkoba dalam jumlah besar dan sudah dua hari tidak tidur. Kondisi terdakwa saat ditangkap dalam pengaruh narkoba atau teler berat, kemudian dibawa ke satu tempat kost yang dituduh polisi merupakan kamar kost terdakwa yang di dalamnya ditemukan narkoba yang dituduh polisi juga sebagai milik terdakwa.
Bahwa tindakan polisi membawa paksa terdakwa yang dalam kondisi teler berat ke satu tempat kost tak dikenal yang dipaksakan polisi harus diakui sebagai kamar kost terdakwa. Belakangan diketahui penghuni kamar kost itu bernama Dimas yang tidak diketahui keberadaannya. Patut diduga narkoba di kamar kost itu adalah milik Dimas atau penghuni kamar kost yang sama sekali bukanlah terdakwa dalam perkara ini.
Bahwa petugas polisi dan penyidik tidak mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik narkoba di kamar kost, sungguh mengherankan dan harus dipertanyakan sebab dan alasannya. Polisi dan penyidik menempuh cara praktis dan mudah tetapi salah dan sangat merugikan hak azasi terdakwa, dengan memaksakan asumsinya bahwa narkoba di kamar kost adalah milik terdakwa meski tidak ada bukti pendukungnya.
Bahwa tidak ada bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan atau yang dijadikan pertimbangan majelis hakim pada putusan a quo yang dapat mendukung pembuktian bahwa kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo rt. 10/19 No. 124b di mana barang bukti narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu adalah kamar kost terdakwa.
Bahwa bukti-bukti yang mendukung bantahan terdakwa terhadap status kepemilikan atau sebagai penyewa atau sebagai penghuni kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo rt 10/19 no 124b tempat dimana barang bukti narkoba ditemukan dan disita petugas, yang disampaikan terdakwa selama penyidikan, TIDAK dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa dan tidak diungkap jaksa penuntut umum dalam persidangan pengadilan tingkat pertama.
Bahwa tidak ada bukti dan saksi yang pernah melihat atau mengetahui narkoba di kamar kost itu milik terdakwa atau setidak-tidaknya melihat terdakwa menyimpan narkoba di kamar kost itu.
Bahwa kamar kost itu memiliki kunci lebih dari satu, yang masing-masing disimpan oleh penghuni kost dan penjaga kost. Mengingat kamar kost itu sudah lama disewakan, sangat besar kemungkinan kunci kamar kost itu juga dimiliki atau dipegang oleh penghuni lama (mantan penyewa). Sehingga siapa saja yang memiliki kunci kamar kost tersebut mempunyai akses dan kesempatan untuk menyimpan atau menaruh narkoba di kamar kost itu.
Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum mengenai status kepemilikan narkoba yang ditemukan di kamar kost jalan menteng pulo rt 10/19,No.124b sebagai milik terdakwa tidak dapat dibuktikan hanya dengan asumsi penyidik atau jaksa penuntut umum belaka tanpa didukung dengan bukti yang cukup.
Bahwa fakta persidangan mengungkapkan terdakwa tidak pernah melakukan transaksi menjual narkoba kepada pihak lain. Tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan terdakwa pernah menjual atau menawarkan narkoba kepada pihak lain. Narkoba yang dimiliki terdakwa seluruhnya untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa yang merupakan seorang pencandu selama belasan tahun.
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti di persidangan jelas terungkap bahwa terdakwa hanya seorang pecandu selama belasan tahun yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah di atas rata-rata pengguna narkoba pada umumnya.
Bahwa terdakwa ketika ditangkap di dalam mobil yang di parkir di pinggir jalan casablanka yang kemudian digeledah mobil dan tubuhnya, hanya ditemukan narkoba heroin 1.1gram dan shabu 0.7gram yang diakui dan dibenarkan sebagai milik terdakwa.
Bahwa menurut SEMA No.8 tahun 2010, tentang batas banyaknya jumlah narkoba ketika tertangkap tangan bagi seorang yang masuk katagori sebagai pecandu adalah :
HEROIN : 1,8 Gram
SHABU : 1 Gram
Bahwa jika mengacu pada sema ini maka seharusnya terdakwa dimasukan kedalam katagori sebagai seorang pecandu. Karna pada saat tertangkap sedang memakai narkoba di dalam mobil terdakwa yanh di parkir dipinggir jalan casablanka di temukan narkoba jenis heroin 1.1gram dan shabu 0.7 gram, yang mana jumlah narkoba itu masih berada di bawah batas yang di tentukan oleh SEMA No. 8 Tahun 2010.
-Bahwa berdasarkan barang bukti yang tertangkap tangan disaat pada waktu tertangkap maka sudah seharusnya pada saat pembuatan BAP dan dakwaan terdapat pasal pecandu 127 atau di cantumkannya pasal 127 UU NO.35 ttg Narkotika tahun 2009 sebagai seorang pecandu. Akan tetapi faktanya terdakwa malah didakwa dengan pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2, UU Narkotika RI Tahun 2009.
Bahwa bukti narkoba yang ditemukan ketika penggeledahan di mobil dan tubuh terdakwa, yakni 0.7 gram shabu dan 1.1 gram heroin merupakan sisa dari penggunaan narkoba untuk diri terdakwa sendiri. Bukti ditemukannya alat hisap (bong) dan kertas timah (foil) berikut dengan residu narkoba di hampir seluruh kursi / jok mobil memperkuat bukti bahwa terdakwa adalah seorang pecandu berat narkoba.
Bahwa terdakwa sama sekali tidak diperkenankan /tidak dizinkan/ tidak disetujui penyidik untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, sehingga mengakibatkan terdakwa tidak mengetahui persis mengenai isi dari BAP yang telah dibuat penyidik.
Mengenai Proses dan Prosedur Penyidikan Terhadap Terdakwa
Bahwa terdakwa diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik dalam keadaan 'teler atau fly', atau keadaan tidak sadar sepenuhnya. Keadaan atau kondisi kesehatan atau kondisi terdakwa yang tidak sepenuhnya sadar ketika penyusunan BAP terdakwa dilakukan, TIDAK menjadi pertimbangan oleh majelis hakim tingkat pertama dan banding.
Bahwa tidak ada bukti yang dihadirkan penyidik dan atau penuntut umum yang menguatkan atau mendukung dakwaan jaksa penuntut umum tentang kepemilikan narkoba sebesar diatas atau melebihi 5 gram yang di temukan di tempat kost an jalan menteng pulo Rt. 10/19 No.124b sebagai barang milik terdakwa.
Bahwa narkoba yang beratnya melebihi 5 gram yang dijadikan alat bukti dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan a quo, adalah narkoba milik orang lain atau bukan milik terdakwa.
Bahwa terdakwa pada tanggal 26 mei 2014, ditangkap ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis heroin dan shabu di dalam mobil yang diparkir di jalan casalanka itu yang mana kondisi terdakwa saat itu sedang tidak sadar atau 'fly atau teler berat' atau di bawah pengaruh kuat narkoba, telah TERBUKTI terdakwa dibawa petugas yang menangkapnya ke suatu tempat yang merupakan rumah kost, yang menurut keyakinan petugas adalah rumah kost terdakwa.
Bahwa tidak ada bukti di persidangan bahwa kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan dan disita, adalah merupakan milik terdakwa.
Bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum tidak memperhatikan sungguh-sungguh mengenai bantahan/sanggahan terdakwa bahwa terdakwa bukan penghuni/penyewa rumah kost yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan dan disita.
Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding mengabaikan fakta dan bukti di persidangan mengenai rumah kost an yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan, faktanya disewa atau dihuni orang lain bernama Dimas...
Bahwa tidak ada bukti yang mendukung pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan a quo bahwa terdakwa adalah benar secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik narkoba dengan berat melebihi 5 gram
Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding tidak mempertimbangkan fakta bahwa pada saat terdakwa yang dalam keadaan tidak sadar dan di bawah pengaruh narkoba, digiring petugas ke rumah kost di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan.
Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding tidak mempertimbangkan ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Jamal irianto yang foto dan keterangan indentitas di dalamnya sama sekali berbeda dengan nama dan indentitas terdakwa. Yang mana akhirnya terdakwa dipaksa dengan kekerasan fisik(memukul pada bagian wajah terdakwa) dan twrdakwa disuruh mengakui bahwa orang yang bernama Jamal tersebut sebagai bandar dimana terdakwa selama ini mendapatkan narkoba
Bahwa kwitansi pembayaran sewa rumah kost tempat barang bukti narkoba yang melebihi 5 gram itu ditemukan dan disita petugas adalah atas nama ....Dimas aryo wibisono yang bukan merupakan nama terdakwa.
Bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding yang menjatuhkan putusan a quo, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan bahwa saat terdakwa digeledah seluruh tubuh dan pakaiannya, TIDAK ditemukan kunci rumah/kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan dan disita petugas.
Bahwa TIDAK ADA satu pun bukti yang mendukung atau petunjuk yang dapat dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim bahwa narkoba yang jumlahnya lebih dari 5 gram yang di temukan di kost kost an yang terletak dijalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b Secara sah dan meyakinkan merupakan milik terdakwa.
Bahwa majelis hakim mengabaikan bukti keterangan terdakwa mengenai keberadaannya di tempat kost di mana narkoba lebih dari 5 gram disita, dikarenakan terdakwa di bawa petugas yang menangkapnya. Terdakwa berkali-kali membantah memiliki kamar kost dan tidak pernah sekali pun menyebut alamat kamar kost di mana barang bukti narkoba sebesar ditemukan dan disita. Patut diduga petugas yang menangkap terdakwa sudah mengetahui alamat rumah kost itu sebelumnya dan kemudian memaksakan pengakuan dan tuduhan bahwa kamar kost itu disewa/dihuni oleh terdakwa.
Bahwa petugas tanpa hak dan secara melanggar hukum melakukan penggeledahan kamar kost yang terletak di jalan menteng pulo Rt. 10/19 No. 124b di mana narkoba yang beratnya melebihi 5 gram itu ditemukan, setelah terlebih dulu memaksa pengurus rumah kost membuka pintu tanpa dihadiri dan disaksikan pemilik/penghuni rumah kost, Ketua RT/RW setempat dan saksi-saksi, merupakan bukti bahwa penggeledahan dilakukan secara tidak sah dan barang bukti yang disita dari kamar rumah kost, seharusnya dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti di persidangan.
Bahwa majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa yang tidak diizinkan mendapat salinan BAP terdakwa, untuk mengetahui kebenaran keterangan yang telah disampaikannya selama pemeriksaan oleh penyidik, di mana pemeriksaan terdakwa dilakukan ketika terdakwa dalam keadaan tidak sadar, di bawah pengaruh narkoba dan intimidasi serta tindakan kekerasan penyidik. Keadaan mana berlangsung pemeriksaan dan penyusunan BAP terdakwa harus dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa keterangan terdakwa yang disampaikan kepada penyidik selama pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana terdakwa telah mengkonsumsi narkoba dalam jumlah besar dalam waktu kurang 48 jam sebelum ditangkap tidak dimasukan dalam BAP terdakwa. Jumlah narkoba yang dikonsumsi terdakwa selama 48 jam terakhir :
1. Heroin 15gram
2. Shabu 5gram
Seluruh heroin dan shabu itu saya konsumsi secara bertahap setiap dua jam sekali pada setiap kesempatan. Alhamdulillah sekarang saya sudah tidak lagi mengkonsumsi narkoba sejak Oktober 2014.
Bahwa fakta persidangan pada peradilan tingkat pertama, di mana terdakwa ditafsirkan atau dipersepsikan telah menolak didampingi penasihat hukum selama di persidangan, merupakan kelalaian hakim dalam menilai kondisi fisik, mental dan pikiran terdakwa yang sebenarnya saat itu masih sedang dalam pengaruh kuat narkoba yang dikonsumsinya sebelum persidangan dimulai/dibuka ketua majelis hakim.
Majelis hakim tingkat banding tidak mempertimbangkan pergantian 2 anggota majelis hakim pengadilan tingkat pertama secara mendadak tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan kepada terdakwa. Pergantian 2 anggota majelis hakim itu dilakukan secara bertahap ; satu hakim anggota diganti pada sidang yang kedua dan satu hakim anggota berikutnya diganti pada sidang ketiga atau sidang terakhir.
Bahwa majelis hakim tingkat banding tidak mempertimbangkan keganjilan proses sidang atau jalannya persidangan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa berlangsung sangat cepat : vonis diputus hanya dalam waktu 2 minggu(14 hari) dan hanya berlangsung dalam 3 kali sidang.
- Sidang pertama : pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi (2 orang dari polri) berlangsung selama 20 menit an.(02 sept 14).
- Sidang kedua : pembacaan tuntutan yang hanya 2 menit sidangnya.(09 sept 14).
- Sidang ketiga : pembacaan putusan 17 tahun hukuman yang hanya kurang dari 15 menit karna terdakwa tidak membuat pledoi atau pembelaan. (16 sept 14).
Seluruh tahapan sidang sebanyak 3 kali itu, sejak dari dimulai sidang pertama hingga berakhirnya sidang ketiga total hanya menghabiskan/memakan waktu tidak lebih dari setengah jam atau 20 menit an. Bahkan sidang kedua hanya sekitar 2 menit saja dan sidang ketiga atau terakhir yang merupakan pembacaan putusan hakim hanya berlangsung kurang dari 15 menit.
Fakta bahwa peradilan terhadap diri terdakwa yang menghasilkan vonis / putusan 17 tahun penjara untuk terdakwa, diselenggarakan seperti main-main dan tidak mencerminkan peradilan berdasarkan hukum dan keadilan.
Bahwa saat pelimpahan berkas ke kejaksaan agung maka terdakwa dipertemukan oleh jaksa bernama bpk. Ucok dan ibu ester. Tetapi yang kemudian saat proses persidangan pertama digantikan oleh jaksa JPU Nuraini. Aco sebagai jaksa pengganti.
Bahwa terdapat fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan dan tingkat banding yakni jaksa dari kejaksaan agung telah meminta uang damai sejumlah 350 juta rupiah pada hari jumat tanggal 05 September 2014. Dan apabila kita dengan membayar 350 juta rupiah maka bapak Ucok yang akan langsung memimpin jalannya persidangan terdakwa dan akan mengetuk palu dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Bahwa Fakta tentang hal yang di janjikan oleh bapak Ucok dari kejaksaan agung pada hari jumat tanggal 05 September itu adalah sangat tidak logis dan masuk di akal. Bahkan sangat tidak memungkinkan terjadi karna beliau telah mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan proses persidangan yang pertama itu pada tanggal 02 september 2014.
Bahwa terdapat fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan dan tingkat banding yakni Jaksa penuntut umum Nuraini Aco SH telah menjebak dan menyesatkan pihak keluarga terdakwa, di mana jaksa Nurani Aco dua hari sebelum sidang pertama dilakukan menyarankan terdakwa tidak perlu didampingi penasihat hukum dan terhadap terdakwa dijanjikan tuntutan ringan dengan syarat ada pembayaran uang damai dari keluarga terdakwa kepada jaksa Nuraini Aco sebesar Rp 100 juta.
Syarat harus membayar uang damai kepada jaksa Nuraini Aco ini dipenuhi keluarga terdakwa dengan menyerahkan uang Rp 100 juta pada jaksa penuntut umum Nuraini Aco. Setelah menerima uang dari keluarga terdakwa Nuraini Aco meminta kepada keluarga terdakwa agar terdakwa tidak usah didampingi penasihat hukum di persidangan.
Setelah menerima uang Rp 100 juta dari keluarga dan meminta agar keluarga tidak usah memakai penasihat hukum selama persidangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Nuraini Aco menjanjikan hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa. Menurut Nuraini Aco, Jaksa Penuntut Umum yakin majelis hakim akan menjatuhkan putusan ringan karena banyak bukti menguatkan status terdakwa sebagai pemakai/pencandu berat seperti bukti mengikuti rehabilitasi di BNN lido dan kartu berobat dari tumah sakit ketergantungan obat dan juga kartu berobat pada dokter specialist pecandu narkoba yaitu dokter aslianti asrill serta tidak ada bukti bahwa terdakwa sebagai pengedar narkoba.
Fakta bahwa terdakwa diadili oleh sebuah peradilan sesat, di mana sidang peradilan terhadap terdakwa berlangsung secara melanggar hukum, dalam hal ini tidak sesuai kitab undang-undang hukum pidana (Kuhap).
Pelanggaran terhadap KUHAP yang terjadi selama peradilan terdakwa antara lain :
1. Majelis hakim tidak menanyakan secara sungguh-sungguh apakah terdakwa sedang dalam keadaan sehat atau tidak ketika menghadiri persidangan.
2. Majelis hakim tidak memperhatikan secara sungguh-sungguh bahwa ketika menghadiri persidangan, terdakwa sedang dalam pengaruh berat narkoba. Jawaban-jawaban ngawur atau tidak nyambung atau tak jelas yang disampaikan terdakwa seharusnya dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk menunda sidang.
3. Penyelenggaraan sidang yang berlangsung selama rata-rata kurang satu jam untuk setiap persidangan selama hanya 3 kali sidang, padahal terdakwa diancam hukuman penjara seumur hidup, dan di tuntut 14 tahun penjara oleh jaksa JPU dan kemudian diputuskan hakim 17 tahun penjara, telah menunjukan indikasi peradilan sesat dan menyesatkan telah berlangsung.
4. A. Keterangan terdakwa di persidangan bahwa ia dibawa ke satu tempat kost dalam keadaan teler berat karena pengaruh narkoba, bahwa kamar kost digeledah tanpa kehadiran saksi sesuai ketentuan Kuhap, di mana kemudian disebutkan ditemukan barang bukti narkoba, semestinya tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah secara hukum.
B. Bahwa tidak ada bukti menguatkan atau setidaknya menghubungkan antara terdakwa dengan narkoba yang ditemukan di kamar kost tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
C. Bahwa terdakwa diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya ketika sedang dalam keadaan teler berat karena pengaruh narkoba, seharusnya tidak dapat diterima atau dinyatakan sebagai BAP yang sah secara hukum.
D. Bahwa majelis hakim tidak memperhatikan sungguh-sungguh terdakwa wajib didampingi penasihat hukum.
E. Bahwa Jaksa Penuntut Umum Nuraini Aco telah memperdaya dan menipu keluarga terdakwa dengan menjanjikan hukuman yang adil bagi terdakwa sesuai dengan kondisi / status terdakwa sebagai pecandu berat narkoba selama 19 tahun.
F. JPU Nuraini telah menerima uang Rp 300 juta, meminta keluarga agar tidak menyediakan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa selama diadili di persidangan dan telah menjanjikan hukuman yang adil dan ringan untuk terdakwa, namun mendadak JPU mengembalikan uang yang sudah diterimanya pada saat sidang terakhir akan dilakukan. Pada saat pengembalian uang Rp 300 juta kepada keluarga terdakwa, JPU Nuraini Aco sempat berbohong kepada keluarga terdakwa dengan mengatakan pada hari itu tidak ada sidang mengadili terdakwa. Faktanya, hari itu ada sidang dan merupakan sidang pembacaan putusan hakim di mana terdakwa secara semena-mena dan secara zalim dihukum 17 tahun penjara.
G. Fakta bahwa akibat perbuatan JPU Nuraini Aco memperdaya dan membohongi keluarga terdakwa sehingga terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dan tidak mendapatkan pembelaan yang layak selama persidangan merupakan bukti kuat telah terjadi peradilan sesat yang merugikan terdakwa.
H. Bahwa surat tuntutan yang dibacakan JPU dengan tuntutan 14 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah hanya 12 tahun penjara itu Tetapi majelis hakim malah menambahnya dalam vonis putusannya menjadi 17 tahun.
I. Bahwa majelis hakim pada pembacaan putusan nyata-nyata menyebutkan terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 112 ayat ayat 1 ternyata kemudian putusan yang dibacakan hakim itu diubah dalam tulisan atau ketikan pada salinan putusan hakim menjadi terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 112 ayat 2 . Yang mana menjadi rancu karna tidak sesuai dengan pasal dan ayat yang di tuntut oleh jaksa JPU yaitu pasal 112 ayat 1. ini bukti kuat bahwa telah terjadi peradilan sesat yang merugikan terdakwa.
J. Bahwa fakta selama 3 kali sidang dilakukan, telah terjadi penggantian terhadap 2 hakim anggota. Pada sidang kedua, satu hakim anggota diganti dan pada sidang ketiga, satu hakim anggota diganti. Sehingga dari 3 hakim yang mengadili terdakwa pada sidang pertama, hanya hakim ketua yang tetap menjadi hakim terdakwa. Dua hakim anggota diganti secara bertahap.
K. Fakta dengan pergantian majelis hakim ini menunjukan indikasi kuat telah terjadi peradilan sesat terhadap terdakwa. Dan ini adalah ke 4 nama yang dapat diingat terdakwa, yang mana seharusnya berjumlah 5 majelis Hakim yang menyidangkan peradilan kasus terdakwa. yaitu
1. SUPRAPTO(NIP. 195703171986121000), sebagai Hakim Ketua
dan anggota nya :
2 . IBU NURASLAM BUSTAMAN(196012201985122001
3. MADE SUTRISNA (19610922198831001)
4. YUNINGTYAS UPIEK (40052074).
Yang mana pada sidang terakhir(ketiga) atau pembacaan putusan vonis terdakwa maka Hakim NURSALAM diganti oleh Hakim Yuningtyas.
L. Bahwa peradilan terdakwa yang diancam hukuman 12 tahun penjara dan divonis hakim 17 tahun penjara hanya berlangsung sebanyak 3 kali, dan selama 14 hari dan total waktu semua sidang hanya 37 menit atau tidak sampai 1 jam. Dimana sidang pertama berlangsung hanya 20 menit, sidang kedua hanya 2 menit dan sidang ketiga pembacaan putusan hanya 15 menit. Fakta ini menunjukan benar-benar telah terjadi peradilan sesat pada diri terdakwa. Bagaimana mungkin untuk mengadili perkara seberat ini dengan ancaman hukuman 12 tahun, persidangan hanya dilakukan 3 kali, tanpa dihadiri saksi-saksi yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, bahkan bisa dibilang tidak ada pledoi dikarenakan Isi pledoi terdakwa yang pada dasarnya buta soal hukum itu adalah mengakui terdakwa telah menyadari dan menyesali atas apa yang diperbuatnya sehingga melawan hukum.
Faktanya juga sidang dilangsungkan ketika terdakwa sedang teler berat di bawah pengaruh narkoba dan majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda antara putusan yang dibacakan hakim dengan salinan putusan yang diterbitkan pengadilan.
L. Bahwa majelis hakim tingkat banding tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim tingkat pertama.
Seperti :
-Fakta pasal dakwaan pada Surat tuntutan berbeda dengan Surat dakwaan -Fakta adanya nama terdakwa lain dalam Surat tuntutan yaitu Ahmad sofriyandi alias Ade tangkapan mabes polri.
-Fakta bahwa terdakwa ahmad sofiandryanto alias ade hanya mendapat vonis hukuman 7 tahun 2 bulan penjara dengan barang bukti 2 kilo gram ganja;
-Fakta jika NURAINI. Aco adalah Jaksa JPU dalam kasus Ahmad sogiandriyanto alias Ade dengan no perkara 722/PID.SUS/2014/PN.JKT.SEL
-Fakta bahwa NURAINI. Aco juga jaksa JPU yang menuntut 14 tahun penjara perkara terdakwa dengan barang bukti yang jauh lebih sedikit dari barang bukti ahmad sofiandryanto alias ade yaitu hanya 1.1gram heroin dan 0.7 gram shabu yang tertangkap tangan sebagai sisa di komsumsi oleh terdakwa;
-Fakta telah terjadi ketidakadilan hukuman dan penzhaliman kepada masa depan terdakwa dan keluarga terdakwa yg dihukum 17 tahun penjara. Jika melihat dan membandingkan barang bukti serta lamanya hukuman antara terdakwa dengan ahmad sofiandryanto alias ade yang mana jaksa JPU yang menangani dalam 2 perkara ini adalah sama yaitu jaksa NURAINI. Aco
M. Majelis Hakim tingkat banding tidak mempertimbangkan bahwa telah terjadi peradilan sesat terhadap terdakwa yang merugikan hak azasi terdakwa yang dilindungi undang-undang.